Sabtu, 09 April 2011

Hasil Seminar HAM Dengan Tema " Meningkatkan Kedudukan, Peran dan Kemajuan Perempuan Indonesia Upaya Mewujudkan keseteraan Gender " Oleh Evarisan. SH,MH ( Direktur LRC-KJHAM )

Pengertian Gender
peran,kedudukan, Tanggung jawab dan tugas antra laki-laki dan perempuan yang ditetapkan masyarakat berdasarkan penefsiran perempuan dan laki-laki yang dianggap pantas dalam norma atau budaya PATRIAKHI.
Contoh:
1. perempuan melakukan pekerjaan rumah tangga, sedangkan laki-laki dianggap tidak pantas.
2. tugas utama laki-laki mencari nafkah, sedang tugas perempuan hanya membantu.
3. kepanitian di kampus: perempuan diposisikan di bendahara, sekretaris atau bagian konsumsi, sedangkan laki-laki diposisi ketua atau wakil ketua.
Kenapa GENDER di persoalkan???
karena adanya diskriminasi atau pembedaan terhadap perempuan yang mengurangi dan membatasi perempuan untuk mendapatkan hak-haknya.
Bentuk-bentuk ketidakadilan Gender
1. Diskriminasi.
2. Subordiasi.
3. Marginalisasi.
4. Kekerasan.
5. Streotip.
6. Beban berlebihan..
Pengertian kekerasan berbasis gender.
Setiap perbuatan berdasarkan perbedaan jenis kelamin yang berakibat atau mungkin berakibat kesengsaraan atau penderitaan perempuan secara fisik, seksual atau psikologis, termasuk ancaman perbuatan tertentu, pemaksaan atau perampasan kemerdekaan secara sewenag-wenang, baik yang terjadi di depan umum maupun dalam kehidupan pribadi.
jenis kekerasan terhadap perempun.
1. perkosaan
2. KDRT.
3. pencabulan dan pelecehan seksual.
4. kekerasan terhadap  buruh igran perempuan.
5. eksploitasi seksual.
6. perdagangan terhadap perempuan.
faktor penyebab:
1. kultur masyarakat masih kental dengan budaya patriarki.
2. pandangan masyarakat tentang kedudukan perempuan sangat bias.
3. persepsi masyarakat tentang kekerasan itu sendiri.
4. kabijakan negara yang melanggengkan KBJ.
5. penafsiran agama yang bias.

Jumat, 08 April 2011

PANCASILA SEBAGAI PARADIGMA KEHIDUPAN DALAM MASYARAKAT BERBANGSA DAN BERNEGARA


A.   Pengertian Paradigma
Istilah paradigma pada awalnya berkembang dalam filsafat ilmu pengetahuan. Secara terminologis tokoh yang mengembangkan istilah tersebut dalam dunia ilmu pengetahuan adalah Thomas S. Khun dalam bukunya yang berjudul “The Structure Of Scientific Revolution”, paradigma adalah suatu asumsi-asumsi dasar dan teoritis yang umum (merupakan suatu sumber nilai) sehingga merupakan suatu sumber hukum, metode serta penerapan dalam ilmu pengetahuan sehingga sangat menentukan sifat, ciri serta karakter ilmu pengetahuan itu sendiri.
Dalam ilmu-ilmu sosial manakala suatu teori yang didasarkan pada suatu hasil penelitian ilmiah yang mendasarkan pada metode kuantitatif yang mengkaji manusia dan masyarakat berdasarkan pada sifat-sifat yang parsial, terukur, korelatif dan positivistik, maka hasil dari ilmu pengetahuan tersebut secara epistemologis hanya mengkaji satu aspek saja dari obyek ilmu pengetahuan yaitu manusia.
Dalam masalah yang populer istilah paradigma berkembang menjadi terminologi yang mengandung konotasi pengertian sumber nilai, kerangka pikir, orientasi dasar, sumber asas serta tujuan dari suatu perkembangan, perubahan serta proses dari suatu bidang tertentu termasuk dalam bidang pembangunan, reformasi maupun dalam pendidikan.

B.   Pancasila Sebagai Paradigma Pembangunan
            Tujuan negara yang tertuang dalam Pembukaan UUD 1945 adalah sebagai berikut “Melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia” hal ini merupakan tujuan negara hukum formal, adapun rumusan “Memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa” hal ini merupakan tujuan negara hukum material, yang secara keseluruhan sebagai tujuan khusus atau nasional. Adapun tujuan umum atau internasional adalah “ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial”.
            Secara filosofis hakikat kedudukan Pancasila sebagai paradigma pembangunan nasional mengandung suatu konsekuensi bahwa dalam segala aspek pembangunan nasional kita harus mendasarkan pada hakikat nilai-nilai Pancasila. Karena nilai-nilai Pancasila mendasarkan diri pada dasar ontologis manusia sebagai subyek pendukung Pancasila sekaligus sebagai subyek pendukung negara. Unsur-unsur hakikat manusia “monopluralis” meliputi susunan kodrat manusia, terdiri rokhani (jiwa) dan jasmani (raga), sifat kodrat manusia terdiri makhluk individu dan makhluk sosial serta kedudukan kodrat manusia sebagai makhluk pribadi berdiri sendiri dan makhluk Tuhan YME.




1.    Pancasila sebagai Paradigma Pengembangan IPTEK
            Ilmu Pengetahuan dan Tekhnologi (Iptek) pada hakikatnya merupakan suatu hasil kreativitas rohani manusia. Unsur rohani (jiwa) manusia meliputi aspek akal, rasa, dan kehendak. Akal merupakan potensi rohaniah manusia dalam hubungannya dengan intelektualitas, rasa dalam bidang estetis, dan kehendak dalam bidang moral (etika).
            Tujuan yang esensial dari Iptek adalah demi kesejahteraan umat manusia, sehingga Iptek pada hakekatnya tidak bebas nilai namun terikat oleh nilai. Pengembangan Iptek sebagai hasil budaya manusia harus didasarkan pada moral Ketuhanan dan Kemanusiaan yang adil dan beradab.
            Sila Ketuhanan Yang Maha Esa, mengkomplementasikan ilmu pengetahuan, mencipta, keseimbangan antara rasional dan irasional, antara akal, rasa dan kehendak. Berdasarkan sila ini Iptek tidak hanya memikirkan apa yang ditemukan, dibuktikan dan diciptakan tetapi juga dipertimbangkan maksud dan akibatnya apakah merugikan manusia dengan sekitarnya.
            Sila Kemanusiaan yang adil dan beradab, memberikan dasar-dasar moralitas bahwa manusia dalam mengembangkan Iptek harus bersifat beradab. Iptek adalah sebagai hasil budaya manusia yang beradab dan bermoral.
            Sila Persatuan Indonesia, mengkomplementasikan universalia dan internasionalisme (kemanusiaan) dalam sila-sila yang lain. Pengembangan Iptek hendaknya dapat mengembangkan rasa nasionalisme, kebesaran bangsa serta keluhuran bangsa sebagai bagian dari umat manusia di dunia.
            Sila Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan mendasari pengembangan Iptek secara demokratis. Artinya setiap ilmuwan harus memiliki kebebasan untuk mengembangkan Iptek juga harus menghormati dan menghargai kebebasan orang lain dan harus memiliki sikap yang terbuka untuk dikritik, dikaji ulang maupun dibandingkan dengan penemuan ilmuwan lainnya.
            Sila Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, mengkomplementasikan pengembangan Iptek haruslah menjaga keseimbangan keadilan dalam kehidupan kemanusiaan yaitu keseimbangan keadilan dalam hubungannya dengan dirinya sendiri, manusia dengan Tuhannya, manusia dengan manusia lainnya, manusia dengan masyarakat bangsa dan negara serta manusia dengan alam lingkungannya.

2.    Pancasila sebagai Paradigma Pembangunan  POLEKSOSBUDHANKAM
            Hakikat manusia merupakan sumber nilai bagi pengembangan POLEKSOSBUDHANKAM. Pembangunan hakikatnya membangun manusia secara lengkap, secara utuh meliputi seluruh unsur hakikat manusia monopluralis, atau dengan kata lain membangun martabat manusia.

Pancasila sebagai Paradigma Pengembangan Bidang Politik
            Pengembangan dan pembangunan bidang politik harus mendasarkan pada tuntutan hak dasar kemanusiaan yang di dalam istilah ilmu hukum dan kenegaraan disebut hak asasi manusia.
            Dalam sistem politik negara harus mendasarkan pada kekuasaan yang bersumber pada penjelmaan hakikat manusia sebagai individu – mahluk sosial yang terjelma sebagai rakyat. Selain sistem politik negara Pancasila memberikan dasar-dasar moralitas politik negara. Drs. Moh. Hatta, menyatakan bahwa “negara berdasarkan atas Ketuhanan yang Maha Esa, atas dasar Kemanusiaan yang adil dan beradab”. Hal ini menurutnya agar memberikan dasar-dasar moral supaya negara tidak berdasarkan kekuasaan.
            Dalam sila-sila Pancasila tersusun atas urut-urutan sistematis, bahwa dalam politik negara harus mendasarkan pada kerakyatan (sila IV), adapun pengembangan dan aktualisasi politik negara berdasarkan pada moralitas berturut-turut moral ketuhanan, moral kemanusiaan (sila II) dan moral persatuan, yaitu ikatan moralitas sebagai suatu bangsa (sila III). Adapun aktualisasi dan pengembangan politik negara demi tercapainya keadilan dalam hidup bersama (sila V).

Pancasila sebagai Paradigma Pengembangan Ekonomi
            Mubyarto mengembangkan ekonomi kerakyatan, yaitu ekonomi humanistik yang mendasarkan pada tujuan demi kesejahteraan rakyat secara luas. Maka sistem ekonomi Indonesia mendasarkan atas kekeluargaan seluruh bangsa. Tujuan ekonomi itu sendiri adalah untuk memenuhi kebutuhan manusia, agar manusia menjadi lebih sejahtera. Ekonomi harus mendasarkan pada kemanusiaan yaitu demi kesejahteraan manusia, sehingga harus menghindarkan diri dari pengembangan ekonomi yang hanya mendasarkan persaingan bebas, monopoli dan lainnya yang menimbulkan penderitaan pada manusia, penindasan atas manusia satu dengan lainnya.

Pancasila sebagai Paradigma Pengembangan Sosial Budaya
            Dalam pengembangan sosial budaya pada masa reformasi dewasa ini kita harus mengangkat nilai-nilai yang dimiliki bangsa Indonesia sebagai dasar nilai yaitu nilai-nilai Pancasila itu sendiri. Prinsip etika Pancasila pada hakikatnya bersifat humanistik, artinya nilai-nilai Pancasila mendasarkan pada nilai yang bersumber pada harkat dan martabat manusia sebagai makhluk yang berbudaya. Dalam rangka pengembangan sosial budaya, Pancasila sebagai kerangka kesadaran yang dapat mendorong untuk universalisasi, yaitu melepaskan simbol-simbol dari keterikatan struktur, dan transendentalisasi. yaitu meningkatkan derajat kemerdekaan manusia, kebebasan spiritual.

Pancasila sebagai Paradigma Pengembangan Hankam
            Pertahanan dan Keamanan negara harus mendasarkan pada tujuan demi tercapainya kesejahteraan hidup manusia sebagai makhluk Tuhan yang Maha Esa. Pertahanan dan Keamanan negara haruslah mendasarkan pada tujuan demi kepentingan rakyat sebagai warga negara. Pertahanan dan keamanan harus menjamin hak-hak dasar, persamaan derajat serta kebebasan kemanusiaan dan Hankam diperuntukkan demi terwujudnya keadilan dalam masyarakat agar negara benar-benar meletakkan pada fungsi yang sebenarnya sebagai suatu negara hukum  dan bukannya suatu negara yang berdasarkan kekuasaan.

Pancasila sebagai Paradigma Pengembangan Kehidupan Beragama
            Pancasila telah memberikan dasar-dasar nilai yang fundamental bagi bangsa Indonesia untuk hidup secara damai dalam kehidupan beragama di negara Indonesia. Dalam pengertian ini maka negara menegaskan dalam pokok pikiran ke IV bahwa “Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa “, ini berarti bahwa kehidupan dalam negara mendasarkan pada nilai-nilai Ketuhanan.

C. Pancasila sebagai Paradigma Reformasi
            Negara Indonesia ingin mengadakan suatu perubahan, yaitu menata kembali kehidupan berbangsa dan bernegara demi terwujudnya masyarakat madani yang sejahtera, masyarakat yang bermartabat kemanusiaan yang menghargai hak-hak asasi manusia, masyarakat yang demokratis yang bermoral religius serta masyarakat yang bermoral kemanusiaan dan beradab.
            Pada hakikatnya reformasi adalah mengembalikan tatanan kenegaraan kearah sumber nilai yang merupakan platform kehidupan bersama bangsa Indonesia, yang selama ini diselewengkan demi kekuasaan sekelompok orang, baik pada masa orde lama maupun orde baru. Proses reformasi walaupun dalam lingkup pengertian reformasi total harus memiliki platform dan sumber nilai yang jelas dan merupakan arah, tujuan, serta cita-cita yaitu nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila. Reformasi itu harus memiliki tujuan, dasar, cita-cita serta platform yang jelas dan bagi bangsa Indonesia nilai-nilai Pancasila itulah yang merupakan paradigma reformasi total tersebut.

1.    Gerakan Reformasi
            Pelaksanaan GBHN 1998 pada Pembangunan Jangka Panjang II Pelita ke tujuh bangsa Indonesia menghadapi bencana hebat, yaitu dampak krisis ekonomi Asia terutama Asia Tenggara sehingga menyebabkan stabilitas politik menjadi goyah.
            Sistem politik dikembangkan kearah sistem “Birokratik Otoritarian” dan suatu sistem “Korporatik”. Sistem ini ditandai dengan konsentrasi kekuasaan dan partisipasi didalam pembuatan keputusan-keputusan nasional yang berada hampir seluruhnya pada tangan penguasa negara, kelompok militer, kelompok cerdik cendikiawan dan kelompok pengusaha oligopolistik dan bekerjasama dengan mayarakat bisnis internasional.
            Awal keberhasilan gerakan reformasi tersebut ditandai dengan mundurnya Presiden Soeharto pada tanggal 21 Mei 1998, yang kemudian disusul dengan dilantiknya Wakil Presiden Prof. Dr. B.J. Habibie menggantikan kedudukan Presiden. Kemudian diikuti dengan pembentukan Kabinet Reformasi Pembangunan. Pemerintahan Habibie inilah yang merupakan pemerintahan transisi yang akan mengantarkan rakyat Indonesia untuk melakukan reformasi secara menyeluruh, terutama perubahan  paket UU politik tahun 1985, kemudian diikuti dengan reformasi ekonomi yang menyangkut perlindungan hukum. Yang lebih mendasar reformasi dilakukan pada kelembagaan tinggi dan tertinggi negara yaitu pada susunan DPR dan MPR, yang dengan sendirinya harus dilakukan melalui Pemilu secepatnya.

a.    Gerakan Reformasi dan Ideologi Pancasila
            Arti Reformasi secara etimologis berasal dari kata reformation dengan akar kata reform yang artinya “make or become better by removing or putting right what is bad or wrong”. Secara harfiah reformasi memiliki arti suatu gerakan untuk memformat ulang, menata ulang atau menata kembali hal-hal yang menyimpang untuk dikembalikan pada format atau bentuk semula sesuai dengan nilai-nilai ideal yang dicita-citakan rakyat. Oleh karena itu suatu gerakan reformasi memiliki kondisi syarat-syarat sebagai berikut :
1.    Suatu gerakan reformasi dilakukan karena adanya suatu penyimpangan-penyimpangan. Misalnya pada masa orde baru, asas kekeluargaan menjadi nepotisme, kolusi, dan korupsi yang tidak sesuai dengan makna dan semangat UUD 1945.
2.    Suatu gerakan reformasi dilakukan harus dengan suatu cita-cita yang jelas (landasan ideologis) tertentu. Dalam hal ini Pancasila sebagai ideologi bangsa dan negara Indonesia.
3.    Suatu gerakan reformasi dilakukan dengan berdasarkan pada suatu kerangka struktural tertentu (dalam hal ini UUD) sebagai kerangka acuan reformasi.
4.    Reformasi dilakukan ke arah suatu perubahan kondisi serta keadaan yang lebih baik dalam segala aspek antara lain bidang politik, ekonomi, sosial, budaya, serta kehidupan keagamaan.
5.    Reformasi dilakukan dengan suatu dasar moral dan etika sebagai manusia yang berketuhanan yang maha esa, serta terjaminnya persatuan dan kesatuan bangsa.

b. Pancasila sebagai Dasar Cita-cita Reformasi
            Menurut Hamengkubuwono X, gerakan reformasi harus tetap diletakkan dalam kerangka perspektif Pancasila sebagai landasan cita-cita dan ideologi sebab tanpa adanya suatu dasar nilai yang jelas maka suatu reformasi akan mengarah pada suatu disintegrasi, anarkisme,brutalisme pada akhirnya menuju pada kehancuran bangsa dan negara Indonesia. Maka reformasi dalam perspektif Pancasila pada hakikatnya harus berdasarkan pada nilai-nilai Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, Berkerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan serta berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
            Pancasila sebagai sumber nilai memiliki sifat yang reformatif artinya memiliki aspek pelaksanaan yang senantiasa mampu menyesuaikan dengan dinamika aspirasi rakyat. Dalam mengantisipasi perkembangan jaman yaitu dengan jalan menata kembali kebijaksanaan-kebijaksanaan yang tidak sesuai dengan aspirasi rakyat.

2. Pancasila sebagai Paradigma Reformasi Hukum
            Setelah peristiwa 21 Mei 1998 saat runtuhnya kekuasaan orde baru, salah satu subsistem yang mengalami kerusakan parah adalah bidang hukum. Produk hukum baik materi maupun penegaknya dirasakan semakin menjauh dari nilai-nilai kemanusiaan, kerakyatan serta keadilan.
            Kerusakan atas subsistem hukum yang sangat menentukan dalam berbagai bidang misalnya, politik, ekonomi dan bidang lainnya maka bangsa Indonesia ingin melakukan suatu reformasi, menata kembali subsistem yang mengalami kerusakan tersebut.

Pancasila sebagai Sumber Nilai Perubahan Hukum  
            Dalam negara terdapat suatu dasar fundamental atau pokok kaidah yang merupakan sumber hukum positif yang dalam ilmu hukum tata negara disebut   staatsfundamental, di Indonesia tidak lain adalah Pancasila.
            Hukum berfungsi sebagai pelayanan kebutuhan masyarakat, maka hukum harus selalu diperbarui agar aktual atau sesuai dengan keadaan serta kebutuhan masyarakat yang dilayani dan dalam pembaruan hukum yang terus-menerus tersebut Pancasila harus tetap sebagai kerangka berpikir, sumber norma, dan sumber nilai.
            Sebagai cita-cita hukum, Pancasila dapat memenuhi fungsi konstitutif maupun fungsi regulatif. Dengan fungsi regulatif Pancasila menentukan dasar suatu tata hukum yang memberi arti dan makna bagi hukum itu sendiri sehingga tanpa dasar yang diberikan oleh Pancasila maka hukum akan kehilangan arti dan maknanya sebagai hukum itu sendiri. Fungsi regulatif Pancasila menentukan apakah suatu hukum positif sebagai produk yang adil ataukah tidak adil. Sebagai staatfundamentalnorm, Pancasila merupakan pangkal tolak derivasi (sumber penjabaran) dari tertib hukum di Indonesia termasuk UUD 1945. Dalam pengertian inilah menurut istilah ilmu hukum disebut sebagai sumber dari segala peraturan perundang-undangan di Indonesia.
            Sumber hukum meliputi dua macam pengertian, sumber hukum formal yaitu sumber hukum ditinjau dari bentuk dan tata cara penyusunan hukum, yang mengikat terhadap komunitasnya, misalnya UU, Peraturan Menteri, Peraturan Daerah. Sumber hukum material yaitu suatu sumber hukum yang menentukan materi atau isi suatu norma hukum.
            Jika terjadi ketidakserasian atau pertentangan satu norma hukum dengan norma hukum lainnya yang secara hierarkis lebih tinggi apalagi dengan Pancasila sebagai sumbernya, berarti terjadi inkonstitusionalitas (unconstitutionality) dan ketidak legalan (illegality) dan karenanya norma hukum yang lebih rendah itu batal demi hukum.
            Dengan demikian maka upaya untuk reformasi hukum akan benar-benar mampu mengantarkan manusia ketingkat harkat dan martabat yang lebih tinggi sebagai makhluk yang berbudaya dan beradab.

Dasar Yuridis Reformasi Hukum
            Reformasi total sering disalah artikan sebagai dapat melakukan perubahan dalam bidang apapun dengan jalan apapun. Jika demikian maka kita akan menjadi bangsa yang tidak beradab, tidak berbudaya, masyarakat tanpa hukum, yang menurut Hobbes disebut keadaan “homo homini lupus”, manusia akan menjadi serigala manusia lainnya dan hukum yang berlaku adalah hukum rimba.
            UUD 1945 beberapa pasalnya dalam praktek penyelenggaraan negara bersifat multi interpretable (penafsiran ganda), dan memberikan porsi kekuasaan yang sangat besar kepada presiden (executive heavy). Akibatnya memberikan kontribusi atas terjadinya krisis politik serta mandulnya fungsi hukum dalam negara RI.
            Berdasarkan isi yang terkandung dalam Penjelasan UUD 1945, Pembukaan UUD 1945 menciptakan pokok-pokok pikiran yang dijabarkan dalam pasal-pasal UUD 1945 secara normatif. Pokok-pokok pikiran tersebut merupakan suasana kebatinan dari UUD dan merupakan cita-cita hukum yang menguasai baik hukum dasar tertulis (UUD 1945) maupun hukum dasar tidak tertulis (Convensi).
            Selain itu dasar yuridis Pancasila sebagai paradigma reformasi hukum adalah Tap MPRS No.XX/MPRS/1966 yang menyatakan bahwa Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum di Indonesia, yang berarti sebagai sumber produk serta proses penegakan hukum yang harus senantiasa bersumber pada nilai-nilai Pancasila dan secara eksplisit dirinci tata urutan peraturan perundang-undangan di Indonesia yang bersumber pada nilai-nilai Pancasila.
            Berbagai macam produk peraturan perundang-undangan yang telah dihasilkan dalam reformasi hukum antara lain :
-          UU No. 2 Tahun 1999 tentang Partai Politik
-          UU No. 3 Tahun 1999 tentang Pemilu
-          UU No. 4 Tahun 1999 tentang  Susunan dan Kedudukan MPR, DPR dan DPRD
-          UU No. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah
-          UU No. 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah
-          UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN.
            Pada tingkatan Ketetapan MPR telah dilakukan reformasi hukum melalui Sidang Istimewa MPR pada bulan Nopember 1998 yang menghasilkan ketetapan-ketetapan:
-          Tap No. VIII/MPR/1998 tentang Pencabutan Referendum
-          Tap No. IX/MPR/1998 tentang GBHN
-          Tap No. X/MPR/1998 tentang Pokok-pokok Reformasi Pembangunan
-          Tap No. XI/MPR/1998 tentang Negara bebas KKN
-          Tap No. XII/MPR/1998 tentang Masa jabatan Presiden
-          Tap No. XIV/MPR/1998 tentang Pemilu 1999
-          Tap No. XV/MPR/1998 tentang Otonomi Daerah dan Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah
-          Tap No. XVI/MPR/1998 tentang Demokrasi Ekonomi
-          Tap No. XVII/MPR.1998 tentang Hak asasi Manusia
-          Tap No. XVIII/MPR/1998 tentang Pencabutan P4.

Pancasila sebagai Paradigma Reformasi Pelaksanaan Hukum
            Dalam era reformasi pelaksanaan hukum harus didasarkan pada suatu nilai sebagai landasan operasionalnya. Reformasi pada dasarnya untuk mengembalikan hakikat dan fungsi negara pada tujuan semula yaitu melindungi seluruh bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia. Negara pada hakikatnya secara formal harus melindungi hak-hak warganya terutama hak kodrat sebagai suatu hak asasi yang merupakan karunia Tuhan YME. Oleh karena itu pelanggaran terhadap hak asasi manusia adalah sebagai pengingkaran terhadap dasar filosofis negara misalnya pembungkaman demokrasi, penculikan, pembatasan berpendapat berserikat, berunjuk rasa dan lain sebagainya.
            Pelaksanaan hukum pada masa reformasi harus benar-benar dapat mewujudkan negara demokrasi dengan suatu supremasi hukum. Artinya pelaksanaan hukum harus mampu mewujudkan jaminan atas terwujudnya keadilan (sila V) dalam suatu negara yaitu keseimbangan antara hak dan kewajiban bagi setiap warga negara tidak memandang pangkat, jabatan, golongan, etnisitas maupun agama. Setiap warga negara bersamaan kedudukannya di muka hukum dan pemerintah (pasal 27 UUD 1945). Jaminan atas terwujudnya keadilan bagi setiap warga negara dalam hidup bersama dalam suatu negara yang meliputi seluruh unsur keadilan baik keadilan distributif, keadilan komulatif, serta keadilan legal. Konsekuensinya dalam pelaksanaan hukum aparat penegak hukum terutama pihak kejaksaan adalah sebagai ujung tombaknya sehingga harus benar-benar bersih dari praktek KKN.   

3.Pancasila sebagai Paradigma Reformasi Politik
            Landasan aksiologis (sumber nilai) sistem politik Indonesia adalah dalam Pembukaan UUD 1945 alinea IV yang berbunyi “……maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang Berkedaulatan Rakyat dengan berdasar kepada Ketuhanan yang Maha Esa, Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia dan Kerakyatan yang Dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”.
            Jika dikaitkan dengan makna alinea II tentang cita-cita negara dan kemerdekaan yaitu demokrasi (bebas, bersatu, berdaulat, adil dan makmur). Dasar politik ini menunjukkan kepada kita bahwa bentuk dan bangunan kehidupan masyarakat yang bersatu (sila III), demokrasi (sila IV), berkeadilan dan berkemakmuran (sila V) serta negara yang memiliki dasar-dasar moral ketuhanan dan kemanusiaan.
            Nilai demokrasi politik sebagaimana terkandung dalam Pancasila sebagai fondasi bangunan negara yang dikehendaki oleh para pendiri negara kita dalam kenyataannya tidak dilaksanakan berdasarkan suasana kerokhanian berdasarkan nilai-nilai tersebut. Berdasarkan semangat dari UUD 1945 esensi demokrasi adalah :
1.    Rakyat merupakan pemegang kedaulatan tertinggi dalam negara.
2.    Kedaulatan rakyat dijalankan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat.
3.    Presiden dan wakil presiden dipilih oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat dan karenanya harus tunduk dan bertanggungjawab kepada MPR.
4.    Produk hukum apapun yang dihasilkan oleh Presiden, baik sendiri maupun bersama-sama lembaga lain kekuatannya berada di bawah Majelis Permusyawatan Rakyat atau produk-produknya
            Prinsip-prinsip demokrasi tersebut bilamana kita kembalikan pada nilai esensial yang terkandung dalam Pancasila maka kedaulatan tertinggi negara adalah di tangan rakyat. Rakyat adalah asal mula kekuasaan negara, oleh karena itu paradigma ini harus merupakan dasar pijakan dalam reformasi.
            Reformasi kehidupan politik juga dilakukan dengan meletakkan cita-cita kehidupan kenegaraan dan kebangsaan dalam suatu kesatuan waktu yaitu nilai masa lalu, masa kini dan kehidupan masa yang akan datang. Atas dasar inilah maka pertimbangan realistik sebagai unsur yang sangat penting yaitu dinamika kehidupan masyarakat, aspirasi serta tuntutan masyarakat yang senantiasa berkembang untuk menjamin tumbuh berkembangnya demokrasi di negara Indonesia. karena faktor penting demokrasi dalam suatu negara adalah partisipasi dari seluruh warganya. Dengan sendirinya kesemuanya ini harus diletakkan dalam kerangka nilai-nilai yang dimiliki oleh masyarakat itu sendiri sebagai filsafat hidupnya yaitu nilai-nilai Pancasila.

4. Pancasila sebagai Paradigma Reformasi Ekonomi
            Kebijaksanaan yang selama ini diterapkan hanya mendasarkan pada pertumbuhan dan mengabaikan prinsip nilai kesejahteraan bersama seluruh bangsa, dalam kenyataannya hanya menyentuh kesejahteraan sekelompok kecil orang bahkan penguasa. Pada era ekonomi global dewasa ini dalam kenyataannya tidak mampu bertahan. Krisis ekonomi yang terjadi di dunia dan melanda Indonesia mengakibatkan ekonomi Indonesia terpuruk, sehingga kepailitan yang diderita oleh para pengusaha harus ditanggung oleh rakyat.
            Dalam kenyataannya sektor ekonomi yang justru mampu bertahan pada masa krisis dewasa ini adalah ekonomi kerakyatan, yaitu ekonomi yang berbasis pada usaha rakyat. Oleh karena itu subsidi yang luar biasa banyaknya pada kebijaksanaan  masa orde baru hanya dinikmati oleh sebagian kecil orang yaitu sekelompok konglomerat, sedangkan bilamana mengalami kebangkrutan seperti saat ini rakyatlah yang banyak dirugikan. Oleh karena itu rekapitalisasi pengusaha pada masa krisis dewasa ini sama halnya dengan rakyat banyak membantu pengusaha yang sedang terpuruk.
            Langkah yang strategis dalam upaya melakukan reformasi ekonomi yang berbasis pada ekonomi rakyat yang berdasarkan nilai-nilai Pancasila yang mengutamakan kesejahteraan seluruh bangsa adalah sebagai berikut :
1.    Keamanan pangan dan mengembalikan kepercayaan, yaitu dilakukan dengan program “social safety net” yang popular dengan program Jaring Pengaman Sosial (JPS). Sementara untuk mengembalikan kepercayaan rakyat terhadap pemerintah, maka pemerintah harus secara konsisten menghapuskan KKN, serta mengadili bagi oknum pemerintah masa orde baru yang melakukan pelanggaran. Hal ini akan memberikan kepercayaan dan kepastian usaha.
2.    Program rehabilitasi dan pemulihan ekonomi. Upaya ini dilakukan dengan menciptakan kondisi kepastian usaha, yaitu dengan diwujudkan perlindungan hukum serta undang-undang persaingan yang sehat. Untuk itu pembenahan dan penyehatan dalam sektor perbankan menjadi prioritas utama, karena perbankan merupakan jantung perekonomian.
3.    Transformasi struktur, yaitu guna memperkuat ekonomi rakyat maka perlu diciptakan sistem untuk mendorong percepatan perubahan struktural (structural transformation). Transformasi struktural ini meliputi proses perubahan dari ekonomi tradisional ke ekonomi modern, dari ekonomi lemah ke ekonomi yang tangguh, dari ekonomi subsistem ke ekonomi pasar, dari ketergantungan kepada kemandirian, dari orientasi dalam negeri ke orientasi ekspor.
            Dengan sendirinya intervensi birokrat pemerintahan yang ikut dalam proses ekonomi melalui monopoli demi kepentingan pribadi harus segera diakhiri. Dengan sistem ekonomi yang mendasarkan nilai pada upaya terwujudnya kesejahteraan seluruh bangsa maka peningkatan kesejahteraan akan dirasakan oleh sebagian besar rakyat, sehingga dapat mengurangi kesenjangan ekonomi.

D.   Aktualisasi Pancasila
            Aktualisasi Pancasila dapat dibedakan atas dua macam yaitu aktualisasi obyektif dan subyektif. Aktualisasi Pancasila  obyektif yaitu aktualisasi Pancasila dalam berbagai bidang kehidupan kenegaraan yang meliputi kelembagaan negara antara lain legislatif, eksekutif maupun yudikatif. Selain itu juga meliputi bidang-bidang aktualisasi lainnya seperti politik, ekonomi, hukum terutama dalam penjabaran ke dalam undang-undang, GBHN, pertahanan keamanan, pendidikan maupun bidang kenegaraan lainnya. Adapun aktualisasi Pancasila subyektif adalah aktualisasi Pancasila pada setiap individu terutama dalam aspek moral dalam kaitannya dengan hidup negara dan masyarakat. Aktualisasi yang subyektif tersebut tidak terkecuali baik warga negara biasa, aparat penyelenggara negara, penguasa negara, terutama kalangan elit politik dalam kegiatan politik perlu mawas diri agar memiliki moral Ketuhanan dan Kemanusiaan sebagaimana terkandung dalam Pancasila.

E. Tridharma Perguruan Tinggi
Pendidikan Tinggi sebagai institusi dalam masyarakat bukanlah merupakan menara gading yang jauh dari kepentingan masyarakat melainkan senantiasa mengemban dan mengabdi kepada masyarakat. Menurut PP No. 60 Th. 1999, perguruan tinggi memiliki tiga tugas pokok yang disebut Tridharma Perguruan Tinggi, yang meliputi :
1.    Pendidikan Tinggi
            Lembaga pendidikan tinggi memiliki tugas melaksanakan pendidikan untuk menyiapkan, membentuk dan menghasilkan sumber daya yang berkualitas. Tugas pendidikan tinggi adalah :
a.    Menyiapkan peserta didik menjadi anggota masyarakat yang memiliki kemampuan akademik dan atau profesional yang dapat menerapkan, mengembangkan dan atau memperkaya khasanah ilmu pengetahuan, teknologi dan  kesenian.
b.    Mengembangkan dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi dan kesenian serta mengupayakan penggunaannya untuk meningkatkan taraf kehidupan masyarakat dan memperkaya kebudayaan nasional.
            Pengembangan ilmu di perguruan tinggi bukanlah value free (bebas nilai), melainkan senantiasa terikat nilai yaitu nilai ketuhahan dan kemanusiaan. Oleh karena itu pendidikan tinggi haruslah menghasilkan ilmuwan, intelektual serta pakar yang bermoral ketuhanan yang mengabdi pada kemanusiaan.

2.    Penelitian
            Penelitian adalah suatu kegiatan telaah yang taat kaidah, bersifat obyektif dalam upaya untuk menemukan kebenaran dan menyelesaikan masalah dalam ilmu pengetahuan, teknologi dan kesenian.
            Dalam suatu kegiatan penelitian seluruh unsur dalam penelitian senantiasa mendasarkan pada suatu paradigma tertentu, baik permasalahan, hipotesis, landasan teori maupun metode yang dikembangkannya. Dalam khasanah ilmu pengetahuan terdapat berbagai macam bidang ilmu pengetahuan yang masing-masing memiliki karakteristik sendiri-sendiri, karena paradigma yang berbeda. Bahkan dalam suatu bidang ilmu terutama ilmu sosial, antropologi dan politik terdapat beberapa pendekatan dengan paradigma yang berbeda, misalnya pendekatan kualitatif dan pendekatan kuantitatif.
            Dasar-dasar nilai dalam Pancasila menjiwai moral peneliti sehingga suatu penelitian harus bersifat obyektif dan ilmiah. Seorang peneliti harus berpegangan pada moral kejujuran yang bersumber pada ketuhanan dan kemanusiaan. Suatu hasil penelitian tidak boleh karena motivasi uang, kekuasaan, ambisi atau bahkan kepentingan primordial tertentu. Selain itu asas manfaat penelitian harus demi kesejahteraan umat manusia, sehingga dengan demikian suatu kegiatan penelitian senantiasa harus diperhitungkan manfaatnya bagi masyarakat luas serta peningkatan harkat dan martabat kemanusiaan.

3.    Pengabdian kepada Masyarakat
            Pengabdian kepada masyarakat adalah suatu kegiatan yang memanfaatkan ilmu pengetahuan dalam upaya memberikan sumbangan demi kemajuan masyarakat.
            Realisasi pengabdian kepada masyarakat dengan sendirinya disesuaikan dengan ciri khas, sifat serta karakteristik bidang ilmu yang dikembangkan oleh perguruan tinggi yang bersangkutan. Aktualisasi pengabdian kepada masyarakat ini pada hakikatnya merupakan suatu aktualisasi pengembangan ilmu pengetahuan demi kesejahteraan umat manusia. Kegiatan pengabdian kepada masyarakat sebenarnya merupakan suatu aktualisasi kegiatan masyarakat ilmiah perguruan tinggi yang dijiwai oleh nilai-nilai ketuhanan dan kemanusiaan sebagaimana terkandung dalam Pancasila.

F.    Budaya Akademik
            Warga dari suatu perguruan tinggi adalah insan-insan yang memiliki wawasan dan integritas ilmiah. Oleh karena itu masyarakat akademik harus senantiasa mengembangkan budaya ilmiah yang merupakan esensi pokok dari aktivitas perguruan tinggi. Terdapat sejumlah ciri masyarakat ilmiah sebagai budaya akademik sebagai berikut :
a.    Kritis,  senantiasa mengembangkan sikap ingin tahu segala sesuatu untuk selanjutnya diupayakan jawaban dan pemecahannya melalui suatu kegiatan ilmiah penelitian.
b.   Kreatif,  senantiasa mengembangkan sikap inovatif, berupaya untuk menemukan sesuatu yang baru dan bermanfaat bagi masyarakat.
c. Obyektif,  kegiatan ilmiah yang dilakukan harus benar-benar berdasarkan pada suatu kebenaran ilmiah, bukan karena kekuasaan, uang atau ambisi pribadi.
b.    Analitis,  suatu kegiatan ilmiah harus dilakukan dengan suatu metode ilmiah yang merupakan suatu prasyarat untuk tercapainya suatu kebenaran ilmiah.
c.    Konstruktif,   harus benar-benar mampu mewujudkan suatu karya baru yang memberikan asas kemanfaatan bagi masyarakat.
d.    Dinamis,  ciri ilmiah sebagai budaya akademik harus dikembangkan terus-menerus.
e.    Dialogis,  dalam proses transformasi ilmu pengetahuan dalam masyarakat akademik harus memberikan ruang pada peserta didik untuk mengembangkan diri, melakukan kritik serta mendiskusikannya.
f.     Menerima kritik,  sebagai suatu konsekuensi suasana dialogis yaitu setiap insan akademik senantiasa bersifat terbuka terhadap kritik.
                                  i.    Menghargai prestasi ilmiah/akademik,  masyarakat intelektual akademik harus menghargai prestasi akademik, yaitu prestasi dari suatu kegiatan ilmiah.
a.    Bebas dari prasangka,  budaya akademik harus mengembangkan moralitas ilmiah yaitu harus mendasarkan kebenaran pada suatu kebenaran ilmiah.
b.    Menghargai waktu,  senantiasa memanfaatkan waktu seefektif dan seefisien mungkin, terutama demi kegiatan ilmiah dan prestasi.
c.    Memiliki dan menjunjung tinggi tradisi ilmiah,  memiliki karakter ilmiah sebagai inti pokok budaya akademik
d.    Berorientasi ke masa depan,  mampu mengantisipasi suatu kegiatan ilmiah ke masa depan dengan suatu perhitungan yang cermat, realistis dan rasional.
e.    Kesejawatan/kemitraan,  memiliki rasa persaudaraan yang kuat untuk mewujudkan suatu kerja sama yang baik. Oleh karena itu budaya akademik senantiasa memegang dan menghargai tradisi almamater sebagai suatu tanggung jawab moral masyarakat intelektual akademik.

G. Kampus sebagai Moral Force Pengembangan Hukum dan HAM
            Masyarakat kampus wajib senantiasa bertanggung jawab secara moral atas kebenaran obyektif, tanggung jawab terhadap masyarakat bangsa dan negara, serta mengabdi kepada kesejahteraan kemanusiaan. Oleh karena itu sikap masyarakat kampus tidak boleh tercemar oleh kepentingan politik penguasa sehingga benar-benar luhur dan mulia. Oleh karena itu dasar pijak kebenaran masyarakat kampus adalah kebenaran yang bersumber pada ketuhanan dan kemanusiaan.
            Indonesia dalam melaksanakan reformasi dewasa ini, agenda yang mendesak untuk diwujudkan adalah reformasi dalam bidang hukum dan peraturan perundang-undangan. Negara Indonesia adalah negara  yang berdasarkan atas hukum, oleh karena itu dalam rangka melakukan penataan negara untuk mewujudkan masyarakat yang demokratis maka harus menegakkan supremasi hukum. Agenda reformasi yang pokok segera direalisasikan adalah untuk melakukan reformasi dalam bidang hukum. Konsekuensinya dalam mewujudkan suatu tatanan hukum yang demokratis, maka harus dilakukan pengembangan hukum positif.
            Dalam reformasi bidang hukum, bangsa Indonesia telah mewujudkan Undang-undang Hak Asasi Manusia yaitu UU No. 39 Th.1999. Sebagaimana terkandung dalam konsideran bahwa yang dimaksud Hak asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugrah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia. Disamping hak asasi manusia, undang-undang ini juga menentukan Kewajiban Dasar Manusia, yaitu seperangkat kewajiban yang apabila tidak dilaksanakan, tidak memungkinkan terlaksana dan tegaknya hak asasi manusia.
            Dalam penegakan hak asasi manusia tersebut mahasiswa sebagai kekuatan moral harus bersifat obyektif dan benar-benar berdasarkan kebenaran moral demi harkat dan martabat manusia, bukan karena kepentingan politik terutama kepentingan kekuatan politik dan konspirasi kekuatan internasional yang ingin menghancurkan negara Indonesia. Perlu disadari bahwa dalam menegakkan hak asasi manusia pelanggaran terhadap hak asasi manusia dapat dilakukan oleh seseorang, kelompok orang termasuk aparat negara, penguasa negara baik disengaja maupun tidak disengaja.
           


Pelanggaran HAM Berat

BAB 1
PENDAHULUAN


A.    Latar Belakang
Pelanggaran HAM adalah setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat negara baik disengaja ataupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara hukum mengurangi, menghalangi, membatasi dan atau mencabut HAM seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh Undang-Undang ini, dan tidak didapatkan atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang berlaku (UU No. 26/2000 tentang pengadilan HAM). Sedangkan bentuk pelanggaran HAM ringan selain dari kedua bentuk pelanggaran HAM berat itu.
Pelanggaran terhadap HAM dapat dilakukan oleh baik aparatur negara maupun bukan aparatur negara (UU No. 26/2000 tentang pengadilan HAM). Karena itu penindakan terhadap pelanggaran HAM tidak boleh hanya ditujukan terhadap aparatur negara, tetapi juga pelanggaran yang dilakukan bukan oleh aparatur negara. Penindakan terhadap pelanggaran HAM mulai dari penyelidikan, penuntutan, dan persidangan terhadap pelanggaran yang terjadi harus bersifat non-diskriminatif dan berkeadilan. Pengadilan HAM merupakan pengadilan khusus yang berada di lingkungan pengadilan umum.

B.     Rumusan masalah
Setelah kelompok kami berdiskusi maka kami menyusun rumusan masalahnya sebagai berikut:
1.      Pengertian Pelanggaran HAM Berat
2.      Upaya Penanggung jawab dalam penegakan (respection), pemajuan (promotion),perlindungan (protection) dan pemenuhan (fulfill) HAM di Indonesia.
3.      3 Penyelesaian pelanggaran HAM berat pada masa lampau oleh rezim Suharto
Penghalang jalan ke pengadilan pelanggaran HAM berat masa lampau
4.      Jalan lain penyelamatan pelaku pelanggaran HAM berat masa lampau

C.    Tujuan Penulisan
Setelah kelompok kami berdiskusi maka kami  menentukan tujuan makalahnya sebagai berikut:
1.      Agar mengetahui  Pelanggaran HAM Berat
2.      Agar mengetahui  Upaya Penanggung jawab dalam penegakan (respection), pemajuan (promotion),perlindungan (protection) dan pemenuhan (fulfill) HAM di Indonesia.
3.       Agar mengetahui Penyelesaian pelanggaran HAM berat pada masa lampau oleh rezim Suharto
4.      Agar mengetahui   Penghalang jalan ke pengadilan pelanggaran HAM berat masa lampau
5.      Agar mengetahui  Jalan lain penyelamatan pelaku pelanggaran HAM berat masa lampau.
BAB II
PEMBAHASAN
Pelanggaran HAM Berat
Pelanggaran HAM adalah setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat negara baik disengaja ataupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara hukum mengurangi, menghalangi, membatasi dan atau mencabut HAM seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh Undang-Undang ini, dan tidak didapatkan atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang berlaku (UU No. 26/2000 tentang pengadilan HAM). Sedangkan bentuk pelanggaran HAM ringan selain dari kedua bentuk pelanggaran HAM berat itu.
Kejahatan genosida adalah setiap perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras, kelompok etnis dan kelompok agama. Kejahatan genosida dilakukan dengan cara membunuh anggota kelompok, mengakibatkan penderitaan fisik atau mental yang berat terhadap anggota-anggota kelompok, menciptakan kondisi kehidupan kelompok yang akan mengakibatkan kemusnahan secara fisik baik seluruh atau sebagiannya, memaksakan tindakan-tindakan yang bertujuan mencegah kelahiran di dalam kelompok, dan memindahkan secara paksa anak-anak dari kelompok tertentu ke kelompok lain (UU No. 26/2000 tentang pengadilan HAM).
Sementara itu kejahatan kemanusiaan adalah salah satu perbuatan yang dilakukan sebagai bagian dari serangan yang meluas atau sistematik yang diketahuinya bahwa serangan tersebut tujukan secara langsung terhadap penduduk sipil berupa pembunuhan, pemusnahan, perbudakan, pengusiran atau pemindahan penduduk secara paksa, perampasan kemerdekaan atau perampasan kebebasan fisik lain secara sewenang-wenang yang melanggar (asas-asas) ketentuan pokok hukum internasional, penyiksaan, perkosaan, perbudakan seksual, pelacuran secara paksa atau bentuk-bentuk kekerasan seksual lain yang setara, penganiayaan terhadap suatu kelompok tertentu atau perkumpulan yang didasari persamaan paham politik, ras, kebangsaan, etnis, budaya, agama, jenis kelamin atau alasan lain yang telah diakui secara universal sebagai hal yang dilarang menurut hukum internasional, penghilangan orang secara paksa, dan kejahatan apartheid.
Pelanggaran terhadap HAM dapat dilakukan oleh baik aparatur negara maupun bukan aparatur negara (UU No. 26/2000 tentang pengadilan HAM). Karena itu penindakan terhadap pelanggaran HAM tidak boleh hanya ditujukan terhadap aparatur negara, tetapi juga pelanggaran yang dilakukan bukan oleh aparatur negara. Penindakan terhadap pelanggaran HAM mulai dari penyelidikan, penuntutan, dan persidangan terhadap pelanggaran yang terjadi harus bersifat non-diskriminatif dan berkeadilan. Pengadilan HAM merupakan pengadilan khusus yang berada di lingkungan pengadilan umum.
Penanggung jawab dalam penegakan (respection), pemajuan (promotion),perlindungan (protection) dan pemenuhan (fulfill) HAM di Indonesia.
Tanggung jawab pemajuan, penghormatan dan perlindungan HAM tidak saja dibebankan kepada negara, melainkan juga kepada individu warga negara. Artinya negara dan individu sama-sama memiliki tanggung jawab terhadap pemajuan, penghormatan dan perlindungan HAM. Karena itu, pelanggaran HAM sebenarnya tidak saja dilakukan oleh negara kepada rakyatnya, melainkan juga oleh rakyat kepada rakyat yang disebut dengan pelanggaran HAM secara horizontal.
Penyelesaian pelanggaran HAM berat pada masa lampau oleh rezim Suharto
Penyelesaian secara tuntas dan adil kasus pelanggaran HAM berat masa lampau oleh rezim Suharto yang sudah bertumpuk-tumpuk jumlahnya mengalami hambatan serius. Padahal tokoh-tokoh penting yang terlibat sebagai pelaku, korban dan saksi dalam tindak pelanggaran HAM berat, yang seharusnya bisa diajukan ke pengadilan makin lama makin habis, karena meninggal dunia dan/atau menjadi pikun satu demi satu. Tentu saja timbul keheran-heranan dari banyak kalangan Mengapa Suharto dan kawan-kawan sangat sukar diajukan ke pengadilan?

* Penghalang jalan ke pengadilan pelanggaran HAM berat masa lampau *
Sesungguhnya dari titik pandang politik masalah sukarnya Suharto dan kawan-kawan diajukan ke pengadilan HAM adalah jelas, yaitu karena status quo peta politik dewasa ini tidak memungkinnya hal itu terjadi. Sayang hal yang jelas tersebut dijadikan tidak jelas oleh kalangan-kalangan tertentu yang merasa terancam kepentingannya kalau masalah tersebut menjadi jelas. Bahwasanya turunnya Suharto dari panggung kekuasaan pada th.1998 tidak berarti jatuhnya orde baru tidaklah diragukan oleh publik. Peristiwa tersebut hanya suatu pergantian pimpinan kekuasaan belaka, sedang papan bawahnya masih utuh di semua lapangan: eksekutif, legislatif dan yudikatif. Karena pada waktu itu gelombang semangat reformasi begitu dahsyat, maka mereka pun menyesuaikan diri ikut hanyut dalam arus gelombang reformasi, bahkan berteriak reformasi paling keras.
 Gebrakan-gebrakan pemerintahan Habibie di bidang politik dan perundang-undangan tidak lain hanyalah "upaya" agar mendapat pengakuan sebagai pemerintahan reformis. Hal itu dijajakan di media massa sedemikian rupa, sehingga banyak kalangan terkecoh. Bopeng hitam orde baru dengan serta merta disulap menjadi tidak nampak. Tidak berhenti sampai itu saja, mereka menyebar dan menyelinap ke setiap organisasi politik dengan mudah. Akibatnya bisa kita lihat bagaimana kacau balaunya kehidupan parpol-parpol dewasa ini. Maka tidak mengherankan dalam situasi di mana peta politik didominasi kekuatan orba betapa sukar Suharto dan kawan-kawan diadili. Tidak bisa dibayangkan berapa banyak tokoh-tokoh orba tersangkut dalam kasus pelanggaran HAM dan kasus kriminal KKN yang harus diadili. Itulah kesukaran pertama dari spektrum politik makro di Indonesia mengapa Suharto dkk sukar diajukan ke pengadilan.
Bahwasanya Suharto sukar diajukan ke pengadilan adalah juga hasil skenario rekayasa yuridis orde baru. Memang diantara tokoh-tokoh orde baru terdapat perbedaan-perbedaan tertentu dalam strategi dan taktik untuk tetap berkuasa, tapi tidak dalam masalah menghadapi pengadilan HAM. Usaha menyelamatkan Suharto dari tanggung jawab hukum adalah suatu kebijakan yang menyangkut kepentingan mereka bersama juga. Karena RI adalah negara hukum, maka aspek yuridislah yang merupakan pilihan tepat dan penting mereka dalam penggarapan untuk membuat rambu-rambu agar pengadilan terhadap Suharto dapat dicegah. Kekuatan Orde baru yang praktis masih utuh di semua lembaga tinggi negara – terutama MPR - dengan sangat lihay dan mulus memenangkan amandemen UUD 1945 dengan masuknya Pasal 28 (i) ayat 1, yang menetapkan penolakan asas RETROAKTIF. Bahkan pemberlakuan asas RETROAKTIF secara jelas dikwalifikasikan sebagai PELANGGARAN HAM Dengan demikian kalau tuntutan tanggung jawab Suharto atas pelanggaran HAM berat masa lampau (misalnya yang berkaitan kasus tahun 1965-1966, kasus Tanjung Priok dll) diajukan ke pengadilan HAM, para advokat orde baru telah siap dan akan dengan mudah menangkis tuntutan tersebut atas dasar Pasal 28 (i) ayat 1 UUD 1945 (disyahkan 18 Agustus 2000).
Sangatlah aneh adalah munculnya UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM Ad Hoc, di mana Pasal 43 ayat 1 memberlakukan asas retroaktif , yang dengan demikian bertentangan dengan Pasal 28 (i) ayat 1 UUD 1945. II) Bukankah UUD mempunyai kekuatan hukum tertinggi atas semua peraturan-peraturan hukum lainnya (UU, Peraturan Pemerintah, Perpu, Keppres dll) ? Jadi dengan demikian sesungguhnya semua kasus pelanggaran HAM yang terjadi sebelum terbentuknya (disyahkannya) amandemen UUD 1945 tentang Pasal 28 (i) ayat 1, secara hukum tidak bisa diajukan ke pengadilan.
Bahkan UU Pengadilan HAM tersebut ab ovo (dari permulaan) batal secara hukum, tidak tergantung apakah HAM tersebut sifatnya ad hoc atau bukan. Jadi Suharto tidak hanya sukar diadili atas kejahatan HAM berat masa lalu, tapi bahkan tidak bisa diadili di Pengadilan HAM.
Tetapi mengapa sampai saat ini para peduli dan pembela HAM membiarkan atau membuta adanya masalah kontraversial di dalam perundang-undangan berkaitan kasus pelanggaran HAM berat yang terjadi masa lampau? Seakan-akan kasus tersebut absolut bisa diajukan ke pengadilan HAM, padahal jelas hitam di atas putih pasal 28 (i) ayat 1 UUD 1945 mengganjalnya. Dengan demikian terkesan para korban dininabobokkan dengan nyanyian harapan penuntutan keadilan atas pelakunya, yang sesungguhnya secara yuridis sudah tidak mungkin.
Di sinilah suatu keanehan yang tidak aneh terjadi di Indonesia, di mana belum ada kepastian hukum, di mana hukum dijadikan sarana untuk menggaruk kekayaan (ingat ungkapan "UUD = ujung-ujungnya-duit"), di mana tindak tuna moral dan tuna keadilan secara politis dan yuridis ditunjang penguasa selama 32 tahun. Misterius sekali timbulnya Amandemen UUD (Pasal 28 i ayat 1) yang kemudian disusul lahirnya UU Pengadilan HAM. Pada hal proses pembuatan dua dokumen penting yang kontraversial tersebut terjadi di suatu kompleks bangunan MPR-DPR yang jaraknya hanya satu langkah. Apalagi semua anggota DPR berdasarkan UUD 1945 adalah juga anggota MPR. Mengapa kedua lembaga negara tersebut melahirkan peraturan perundang-undangan yang isinya bertolak belakang? MPR – menciptakan Pasal 28 (i) ayat 1 UUD 1945, yang melarang azas Retroaktif, sedang DPR – menciptakan UU Pengadilan HAM, yang memperbolehkan asas Retroaktif. Apakah situasi "kacau" tersebut suatu kebetulan? Ataukah memang suatu rekayasa tingkat tinggi? Ataukah suatu kelalaian dari yang mulia para anggota MPR-DPR? Demikianlah antara lain pertanyaan-pertanyaan semrawut tapi wajar yang timbul di kalangan masyarakat.
Yang juga mengherankan adalah tidak adanya kegiatan atau gerakan menentang RANCANGAN Amandemen yang menghasilkan Pasal 28 (i) ayat 1 tersebut ketika itu. Sepertinya lembaga-lembaga pembela HAM, pakar-pakar hukum peduli keadilan semuanya kena obat bius, teler dan tidak melihat keanehan yang muncul di lapangan hukum di Indonesia. Padahal Pasal 28 (i) ayat 1 UUD 1945 secara riil bisa diterapkan untuk menghadang agar kasus pelanggaran HAM masa lalu (Pembunuhan dan penahanan massal 1965-1966, kasus Trisakti, kasus Tanjung Priok, Kasus Jl. Diponegoro, kasus Mei 1998 dll) tidak bisa diajukan ke pengadilan, sehingga para pelanggar HAM bebas dari tanggung jawab hukum dan bersamaan dengan itu impunity terus berdominasi dalam kehidupan bernegara dan bermasyarakat.
Tentu saja rambu-rambu yuridis dari Pasal 28 (i) ayat 1 tersebut harus diletakkan pada posisi demi keadilan, sepanjang menyangkut masalah pelanggaran HAM BERAT. Maka perlu usaha gebrakan untuk mengadakan amandemen terhadap pasal 28 (i) ayat 1 tersebut: cukup dengan penambahan kata-kata "kecuali mengenai pelanggaran HAM berat, yang diatur selanjutnya dalam UU". Dengan demikian tidak ada kontradiksi antara UUD (Pasal 28 (i) ayat 1) dan UU Pengadilan HAM ad Hoc dalam masalah asas retroaktif. Kalau hal ini tidak diterima oleh MPR, maka akan jelaslah di mana MPR berdiri menghadapi masalah keadilan bagi korban HAM masa lampau dan untuk kepentingan siapa MPR sesungguhnya melakukan fungsinya.Rambu-rambu yuridis lainnya adalah ketentuan dalam Hukum Acara (Perdata maupun Pidana) di mana dikatakan bahwa tergugat/terdakwa dalam keadaan sakit tidak dapat diajukan ke sidang pengadilan.
Ketentuan demikian memang manusiawi dan berlaku di banyak negara di dunia, apalagi sudah tercantum lama di dalam hukum acara kita. Masalahnya adalah terletak pada independensi dan obyektivitas dokter yang memberi visum tersebut. Inilah kuncinya. Tapi mengingat moral kebanyakan para birokrat sudah terperosok ke dalam kubangan budaya KKN, tentunya akan meragukan peranan positif "kunci" tersebut.Sementara ini para pendukung ordebaru tidak tergesa-gesa memanfaatkan Pasal 28 (i) ayat 1 UUD 1945, sebab dengan Surat Keterangan Dokter saja sudah cukup untuk mencegah diajukannnya Suharto ke meja hijau , di mana belum menyangkut materi kasus pelanggaran HAM. Kapan kasus pelanggaran HAM Suharto dan kawan-kawan bisa digelar benar-benar? Pasal 28 (i) ayat 1 akan diluncurkan kalau masalah substansi pelanggaran HAM sudah dibuka di pengadilan.
Tidak perlu heran kalau Menteri Pertahanan (Menhan) memberi peringatan kepada Tim Penyelidikan Kasus Penghilangan Orang Tahun 1997-1998 Komnas HAM bahwa "UU HAM tidak bisa berlaku surut karena UU itu lahir setelah peristiwa terjadi.Dalam peta politik yang penuh rekayasa dewasa ini pertanyaan pemimpi di siang bolong di atas tidak mungkin akan mendapat jawaban yang sesuai dengan keadilan, kecuali kalau penghalangnya diretool lebih dulu, yaitu Pasal 28 (i) ayat 1 diamandemen kembali lebih dulu sehingga asas retroaktif dapat diberlakukan terhadap kasus pelanggaran HAM berat masa lalu.Di dalam media massa atau dalam diskusi/seminar sering diserukan agar Suharto diajukan ke Mahkamah Internasional di Den Haag.
Tentu saja seruan tersebut tidak tepat dan salah alamat. Sebab dari tiga mahkamah internasional di Den Haag tidak ada satu pun yang mempunyai kompetensi untuk mengadili kasus Suharto dan kawan-kawannya.Mahkamah internasional yang pertama – "International Court of Justice", yang didirikan PBB setelah Perang Dunia II hanya mengadili perkara perselisihan antara negara dengan negara anggota PBB, antara organisasi-organisasi internasional atau antara suatu negara dengan organisasi internasional. Jelas mahkamah tersebut tidak bisa menangani kasus Suharto, sebab Suharto bukan negara dan bukan organisasi internasional.Mahkamah internasional yang kedua -- "International Criminal Tribunal for Former Yugoslavia", yang mengadili perkara-perkara kejahatan perang yang dilakukan oleh orang-orang bekas Yugoslavia. Jelas kasus Suharto tidak menjadi kompetensi mahkamah tersebut, sebab Suharto bukanlah orang Yugoslavia.
Mahkamah internasional yang ketiga -- "International Criminal Court (berdasakan Rome Statute) juga tidak bisa mengadili kasus Suharto. Sebab pasal 24 Rome Statute of the International Criminal Court" menyatakan tidak berlakunya Asas Retroaktif. IV ) Kasus Suharto adalah kasus yang terjadi lama sebelum ICC berdiri. Jadi ICC tidak punya kompetensi mengadili kasus Suharto, di samping Indonesia sendiri belum meratifikasi Rome Statute.Jadi dengan demikian, penanganan kasus Suharto dkk sebagai pelanggar HAM berat masa lampau tidak hanya di dalam negeri tapi juga di luar negeri menghadapi kesukaran yang serius.
Tidak sedikit orang beranggapan bahwa berdasarkan hukum internasional Mahkamah Internasional dapat mengadili kejahatan-kejahatan HAM berat. Perlu untuk diketahui saja, bahwa Mahkamah Internasional ada yang bisa mengadili kejahatan HAM masa lalu atas asas retroaktif ( Pengadilan Neurenberg, Pengadilan Yugoslavia dan Rwanda), tapi ada juga yang tidak bisa mengadili kejahatan-kejahatan HAM masa lalu atas dasar asas Non-retroaktif (International Criminal Court di Den Haag). Sedang hukum internasional sendiri tidak mesti berlaku di semua negara dan tidak harus mempunyai kekuatan hukum lebih tinggi dari konstitusi negara bersangkutan. Mengenai tema ini perlu pembahasan tersendiri.
* Jalan lain penyelamatan pelaku pelanggaran HAM berat masa lampau *
Memang masalah penuntasan pelanggaran HAM berat tidak hanya terletak pada kemauan politik pemerintah atau presiden semata seperti dikatakan sementara kalangan, tetapi juga lembaga-lembaga negara lainnya (DPR, MPR, Yudikatif) yang masih dikangkangi oleh kekuatan ordebaru. Di dalam kabinet Gus Dur dan Mega pun kekuatan-kekuatan ordebaru tidak kecil peranannya. Hal itu bisa dimaklumi, sebab tanpa mengakomodasi unsur –unsur dari partai lainnya (meskipun terindikasi orba) tidak mungkin eksis kabinet Gus Dur dan Megawati.
 Bahkan Gus Dur, ketika menjabat presiden berusaha untuk membela para korban pelanggaran HAM berat, sampai-sampai mengusulkan pencabutan TAP XXV MPR. Megawati meskipun tidak berkoar-koar, tetapi melalui fraksi PDIP (satu-satunya) di DPR berusaha keras membela orang-orang mantan PKI di dalam perdebatan mengenai UU Pemilu yang diskriminatif. Tapi semuanya mengalami kegagalan, sebab peta politik di MPR/DPR memang tidak memungkinkan.
Jelaslah, bahwa meskipun Suharto sudah istirahat di dalam kotak politik, toh peranannya terus dilanjutkan oleh para pemainnya yang masih aktif, baik pemain utama maupun figuran,. Mereka bahkan telah berhasil melakukan konsolidasi dan mimikri ke semua lembaga negara dan kepartaian, termasuk LSM dan lembaga HAM. Inilah kehebatan dan kelihaian Orde Baru, yang secara substantif masih yang dulu-dulu juga, yang masih memikul dosa pelanggaran HAM.
     BAB III
                                                                     PENUTUP

Meskipun jalan menuju kebenaran dan keadilan masih diliputi kegelapan, dengan secercah sinar
harapan semoga 3 perjuangan berikut bisa menembus kegelapan:
Pertama: Pasal 28 (i) UUD 1945 harus di amandir kembali dengan menambahkan kata-kata: "kecuali mengenai pelanggaran HAM berat, yang diatur dalam UU".
Kedua: Pasal 27 dan 29 ayat 3 UU KKR perlu diajukan ke Mahkamah Konstitusi untuk dilakukan judicial review karena bertentangan dengan asas keadilan yang dijunjung tinggi di dalam UUD 1945.
Ketiga: Mencabut semua perundang-undangan diskriminatif terhadap korban pelanggaran HAM dan membersihkan praktek penyelewengan pelaksanaannya.
I ) Pasal 28 (i) ayat 1 UUD 1945: "Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dihadapan hukum dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun .

A.    Kesimpulan
HAM adalah hak-hak dasar yang dimiliki oleh manusia sesuai dengan kiprahnya. Setiap individu mempunyai keinginan agar HAM-nya terpenuhi, tapi satu hal yang perlu kita ingat bahwa Jangan pernah melanggar atau menindas HAM orang lain.
HAM setiap individu dibatasi oleh HAM orang lain. Dalam Islam, Islam sudah lebih dulu memperhatikan HAM. Ajaran Islam tentang Islam dapat dijumpai dalam sumber utama ajaran Islam itu yaitu Al-Qur’an dan Hadits yang merupakan sumber ajaran normatif, juga terdapat dalam praktik kehidupan umat Islam.
Dalam kehidupan bernegara HAM diatur dan dilindungi oleh perundang-undangan RI, dimana setiap bentuk pelanggaran HAM baik yang dilakukan oleh seseorang, kelompok atau suatu instansi atau bahkan suatu Negara akan diadili dalam pelaksanaan peradilan HAM, pengadilan HAM menempuh proses pengadilan melalui hukum acara peradilan HAM sebagaimana terdapat dalam Undang-Undang pengadilan HAM.
Dari uraian di atas jelas bagaimana beragamnya usaha-usaha kekuatan orba untuk menyelamatkan Suharto dkk dari jeratan tanggung jawab hukum. Tapi "kesuksesan" mereka di satu pihak, di pihak lain menimbulkan reaksi di tingkat nasional dan internasional, yang menuding Indonesia sebagai negara yang tidak menghiraukan keadilan, sebagai negara yang masih mempertahankan impunity bagi rejim otoriter orba, sebagai negara yang penuh dengan pelanggaran HAM. Maka dalam rangka menunjukkan "kepeduliannya" terhadap keadilan dan HAM, mereka para pendukung orba tidak menyia-nyiakan kesempatan melakukan jurus gerak zigzag di jalur rekonsiliasi sebagaimana tertuang dalam UU KKR, yang dijajakan sebagai barang reklame di pasar HAM nasional dan internasional.
Sementara kasus Soeharto dan pelanggar HAM berat lainnya ditendang jauh keluar dari lapangan keadilan, maka secara "dipaksakan" melalui Dewan Perwakilan Rakyat keluarlah UU No.27 Tahun 2004 tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) sebagai gantinya. Dengan mencermati apa yang tertuang di dalam UU KKR, tampak bahwa UU tersebut tidak merupakan panacea bagi penderitaan korban pelanggaran HAM masa lampau.
Sebab dalam UU KKR terdapat ketentuan-ketentuan yang sangat merugikan para korban HAM. Misalnya, berdasarkan Pasal 27 UU KKR kompensasi dan rehabilitasi dapat diberikan kepada korban apabila permohonan amnesti pelaku dikabulkan . V) Jadi ketentuan pasal tersebut sangat tidak adil. Seharusnya dengan adanya pengakuan dari pelaku tentang telah dilakukannya tindak pelanggaran HAM, korban harus dengan sendirinya sudah berhak menerima kompensasi dan rehabilitasi.
Dan lagi kalau pelaku dalam sidang komisi KKR mengakui kesalahannya tapi tidak mau minta maaf dan kemudian permohonan amnestinya ditolak, maka dia bisa diajukan ke Pengadilan HAM (Pasal 29 ayat 3 UU KKR). VI) Kembali lagi persoalannya ialah apakah pengadilan HAM tersebut tidak akan terganjal oleh Pasal 28 (i) ayat 1 UUD 1945, dengan demikian pelaku pelanggaran/kejahatan HAM akan selamat dari tanggung jawabnya? Dapat disimpulkan bahwa perspektif akibat Pasal 27 dan 29 ayat 3 UU KKR dapat menjurus kepada peniadaan kompensasi dan rehabilitasi bagi para korban pelanggaran HAM berat masa lalu, sedang pelakunya tidak dapat diproses dalam Pengadilan HAM atas dasar asas non-retroaktif dari Pasal 28 (i) ayat 1 UUD 1945.
Komisi harus mengungkapkan kebenaran tentang adanya pelanggaran HAM secara obyektif,. tidak tergantung ada-tidaknya pengakuan, permintaan maaf oleh pelaku dan pemberian amnesty kepada pelaku. Bersamaan dengan diungkapkannya kebenaran tersebut di atas, Komisi harus menegakkan keadilan dengan memberikan keputusan kompensasi dan rehabilitasi kepada korban. Inilah esensi penting yang seharusnya terkandung dalam UU KKR.
B.     Saran-saran
Sebagai makhluk sosial kita harus mampu mempertahankan dan memperjuangkan HAM kita sendiri. Di samping itu kita juga harus bisa menghormati dan menjaga HAM orang lain jangan sampai kita melakukan pelanggaran HAM. Dan Jangan sampai pula HAM kita dilanggar dan dinjak-injak oleh orang lain.Jadi dalam menjaga HAM kita harus mampu menyelaraskan dan mengimbangi antara HAM kita dengan HAM orang lain.