By abdiar
A. Pengertian Pendidikan Kewarganegaraan
Dalam UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan
Nasional dinyatakan bahwa di setiap jenis, jalur dan jenjang pendidikan wajib
memuat terdiri dari Pendidikan Bahasa, Pendidikan Agama, dan Pendidikan
Kewarganegaraan.
Kep. Mendikbud No. 056/U/1994 tentang Pedoman Penyusunan
Kurikulum Pendidikan Tinggi dan Penilaian Hasil Belajar Mahasiswa menetapkan
bahwa “Pendidikan Pancasila, Pendidikan Agama, dan Pendidikan Kewarganegaraan
termasuk dalam Mata Kuliah Umum (MKU) dan wajib diberikan dalam kurikulum
setiap program studi”.
Dengan penyempurnaan kurikulum tahun 2000, menurut
Kep.Dirjen dikti No. 267/Dikti/2000 materi Pendidikan Kewiraan disamping membahas
tentang PPBN juga dimembahas tentang hubungan antara warga negara dengan
negara.Sebutan Pendidikan Kewiraan diganti dengan Pendidikan
Kewarganegaraan.Materi pokok Pendidikan Kewarganegaraan adalah tentang hubungan
warga negara dengan negara, dan Pendidikan Pendahuluan Bela Negara (PPBN).
B. Tujuan Pendidikan Kewarganegaraan
Berdasarkan Kep. Dirjen Dikti No. 267/Dikti/2000, tujuan
Pendidikan Kewarganegaraan mencakup:
1. Tujuan Umum
Untuk memberikan pengetahuan dan kemampuan dasar kepada
mahasiswa mengenai hubungan antara warga negara dengan negara serta PPBN agar
menjadi warga negara yang diandalkan oleh bangsa dan negara.
2. Tujuan Khusus
1. Agar mahasiswa dapat memahami dan melaksanakan hak dan
kewajiban secara santun, jujur, dan demokratis serta ikhlas sebagawai WNI
terdidik dan bertanggung jawab.
2. Agar mahasiswa menguasai dan memahami berbagai masalah
dasar dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, serta dapat
mengatasinya dengan pemikiran kritis dan bertanggung jawab yang berlandaskan
Pancasila, Wawasan Nusantara, dan Ketahanan Nasional
3. Agar mahasiswa memiliki sikap dan perilaku yang sesuai
dengan nilai-nilai kejuangan, cinta tanah air, serta rela berkorban bagi nusa
dan bangsa.
C. Sejarah Pendidikan Kewarganegaraan
1. Pendidikan Kewiraan
Pendidikan Kewiraan dimulai tahun 1973/1974, sebagai bagian
dari kurikulum pendidikan nasional, dengan tujuan untuk menumbuhkan kecintaan
pada tanah air dalam bentuk PPBN yang dilaksanakan dalam dua tahap, yaitu tahap
awal yang diberikan kepada peserta didik SD sampai sekolah menengah dan
pendidikan luar sekolah dalam bentuk pendidikan kepramukaan, sedangkan PPBN
tahap lanjut diberikan di PT dalam bentuk pendidikan kewiraan.
2. Perkembangan kurikulum dan materi Pendidikan
Kewarganegaraan
a. Pada awal penyelenggaraan pendidikan kewiraan sebagai
cikal bakal darai PKn berdasarkan SK bersama Mendikbud dan Menhankam tahun
1973, merupakan realisasi pembelaan negara melalui jalur pengajaran khusus di
PT, di dalam SK itu dipolakan penyelenggaraan Pendidikan Kewiraan dan
Pendidikan Perwira Cadangan di PT.
b. Berdasarkan UU No. 20 tahun 1982 tentang Pokok-pokok
Penyelenggaraan Pertahanan dan Keamanan Negara ditentukan bahwa:
1) Pendidikan Kewiraan adalah PPBN tahap lanjutan pada
tingkat PT, merupakan bagian tidak terpisahkan dari Penyelenggaraan Sistem
Pendidikan Nasional
2) Wajib diikuti seluruh mahasiswa (setiap warga negara).
c. Berdasarkan UU No. 2 tahun 1989 tentang sistem Pendidikan
Nasional dinyatakan bahwa:
1) Pendidikan Kewiraan bagi PT adalah bagian dari Pendidikan
Kewarganegaraan
2) Termasuk isi kurikulum pada setiap jenis, jalur, dan
jenjang pendidikan
d. SK Dirjen Dikti tahun 1993 menentukan bahwa Pendidikan
Kewiraan termasuk dalam kurikulum MKDU bersama-sama dengan Pendidikan Agama,
Pendidikan Pancasila, ISD, IAD, dan IBD sifatnya wajib.
e. Kep. Mendikbud tahun 1994, menentukan:
1) Pendidikan Kewarganegaraan merupakan MKU bersama-sama
dengan Pendidikan Agama, dan Pendidikan Pancasila
2) Merupakan kurikulum nasional wajib diikuti seluruh mahasiswa
f. Kep. Dirjen Dikti No. 19/Dikti/1997 menentukan antara
lain:
1) Pendidikan Kewiraan termasuk dalam muatan PKn, merupakan
salah satu komponen yang tidak dapat dipisahkan dari kelompok MKU dalam susunan
kurikulum inti
2) Pendidikan Kewiraan adalah mata kuliah wajib untuk
ditempuh setiap mahasiswa pada PT
g. Kep. Dirjen Dikti No. 151/Dikti/Kep/2000 tanggal 15 Mei
2000 tentang Penyempurnaan Kurikulum Inti MPK, menentukan:
1) Pendidikan Kewiraan termasuk dalam muatan PKn, merupakan
salah satu komponen yang tidak dapat dipisahkan dari kelompok MPK dalam susunan
kurikulum inti PT di Indonesia
2) Pendidikan Kewiraan adalah mata kuliah wajib untuk
ditempuh setiap mahasiswa pada PT untuk program diploma III, dan strata 1.
h. Kep. Dirjen Dikti No. 267/Dikti/kep/2000 tanggal 10
Agustus, menentukan antara lain:
1) Mata Kuliah PKn serta PPBN merupakan salah satu komponen
yang tidak dapat dipisahkan dari MPK
2) MPK termasuk dalam susunan kurikulum inti PT di Indonesia
3) Mata Kuliah PKn adalah MK wajib untuk diikuti oleh setiap
mahasiswa pada PT untuk program Diploma/Politeknik, dan Program Sarjana.
i. Kep. Mendiknas No. 232/U/2000 tanggal 20 Desember 2000
tentang Pedoman Penyusunan Kurikulum Pendidikan Tinggi dan Penilaian Belajar
Mahasiswa menentukan antara lain:
1) Kurikulum inti Program sarjana dan Program diploma,
terdiri atas:
a) Kelompok Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian (MPK)
b) Kelompok Mata kUliah Keilmuan dan Keterampilan (MKK)
c) Kelompok Mata Kuliah Keahlian Berkarya (MKB)
d) Kelompok Mata Kuliah Perilaku Berkarya (MPB)
e) Kelompok Mata Kuliah Kehidupan Bermasyarakat (MKB)
2) MPK adalah kelompok bahan kajian dan pelajaran untuk
mengembangkan manusia Indonesia yang beriman dan bertaqwa terhadap Tuhan YME
dan berbudi pekerti luhur, berkepribadian mantap, dan mandiri serta mempunyai
rasa tanggung jawab kemasyarakatan dan kebangsaan.
3) Kurikulum inti merupakan kelompok bahan kajian dan
pelajaran yang harus dicakup dalam suatu program studi yang dirumuskan dalam
kurikulum yang berlaku secara nasional
4) MPK pada kurikulum inti yang wajib diberikan dalam
kurikulum setiap program studi/kelompok program studi terdiri dari bahasa
Indonesia, Pendidikan Pancasila, Pendidikan Agama, dan Pendidikan
Kewarganegaraan.
5) MPK untuk PT berdasarkan UU No. 20 Tahun 2003 tentang
Sistem Pendidikan Nasional terdiri dari Pendidikan Bahasa, Pendidikan Agama,
dan Pendidikan Kewarganegaraan.
D. Perkembangan Materi Pendidikan Kewarganegaraan
1. Awal 1979, materi disusun oleh Lemhannas dan Dirjen Dikti
yang terdiri dari Wawasan Nusantara, Ketahanan Nasional, politik dan Strategi
Nasional, Politik dan Strategi Pertahanan dan Keamanan Nasional, sistem
Hankamrata. Mata kuliah ini bernama Pendidikan Kewiraan.
2. Tahun 1985, diadakan penyempurnaan oleh Lemhannas dan
Dirjen Dikti, terdiri atas pengantar yang bersisikan gambaran umum tentang
bahan ajar PKn dan interelasinya dengan bahan ajar mata kuliah lain, sedangkan
materi lainnya tetap ada.
3. Tahun 1995, nama mata kuliah berubah menjadi Pendidikan
Kewarganegaraan yang bahan ajarnya disusun kembali oleh Lemhannas dan Dirjen
Dikti dengan materi pendahuluan, wawasan nusantara, ketahanan nasional, politik
strategi nasional, politik dan strategi pertahanan dan keamanan nasional,
sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta.
4. Tahun 2001, materi disusun oleh Lemhannas dengan materi
pengantar dengan tambahan materi demokrasi, HAM, lingkungan hidup, bela negara,
wawasan nusantara, ketahanan nasional, politik dan strategi nasional
5. Tahun 2002, Kep. Dirjen Dikti No. 38/Dikti/Kep/2002
materi berisi pengantar sebagai kaitan dengan MKP, demokrasi, HAM, wawasan
nusantara, ketahanan nasional, politik dan strategi nasional.
E. Landasan Ilmiah dan Landasan Hukum Pendidikan
Kewarganegaraan
a. Landasan Ilmiah
1. Dasar Pemikiran PKn
Setiap warga negara dituntut untuk dapat hidup berguna dan
bermakna bagi negara dan bangsanya, serta mampu mengantisipasi perkembangan dan
perubahan masa depannya.Untuk itu diperlukan pembekalan IPTEKS yang
berlandaskan nilai-nilai keagamaan, nilai-nilai moral, dan nilai-nilai budaya
bangsa.Nilai-nilai dasar tersebut berperan sebagai panduan dan pegangan hidup
setiap warga negara dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
2. Objek Pembahasan PKn
Setiap ilmu harus memenuhi syarat-syarat ilmiah yang
mempunyai objek, metode, sistem dan bersifat universal.Objek pembahasan setiap
ilmu harus jelas, baik objek material maupun objek formal.
Objek material adalah bidang sasaran yang dibahas dan dikaji
oleh suatu bidang atau cabang ilmu.Objek material PKn adalah segala hal yang
berkaitan dengan warga negara baik yang empirik maupun yang non empirik, yang
meliputi wawasan, sikap, dan perilaku warga negara dalam kesatuan bangsa dan
negara.
Objek formal adalah sudut pandang tertentu yang dipilih
untuk membahas objek material tersebut.Objek formal PKn adalah hubungan antara
warga negara dengan negara dan Pendidikan Pendahuluan Bela Negara.
Objek pembahasan PKn menurut Kep. Dirjen Dikti No.
267/dikti/Kep./ 2000 meliputi pokok bahasan sebagai berikut:
1) Pengantar PKn
a. Hak dan kewajiban warga negara
b. Pendidikan Pendahuluan Bela Negara
c. Demokrasi Indonesia
d. Hak Asasi Manusia
2) Wawasan Nusantara
3) Ketahanan Nasional
4) Politik dan Strategi Nasional
3. Rumpun Keilmuan
PKn (Kewiraan) dapat disejajarkan dengan civics education
yang dikenal diberbagai negara.PKn bersifat interdisipliner (antar bidang)
bukan monodisipliner, karena kumpulan pengetahuan yang membangun ilmu
kewarganegaraan diambil dari berbagai disiplin ilmu seperti hukum, politik,
administrasi negara, sosiologi, dsb.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar