Sabtu, 09 April 2011

Hasil Seminar HAM Dengan Tema " Meningkatkan Kedudukan, Peran dan Kemajuan Perempuan Indonesia Upaya Mewujudkan keseteraan Gender " Oleh Evarisan. SH,MH ( Direktur LRC-KJHAM )

Pengertian Gender
peran,kedudukan, Tanggung jawab dan tugas antra laki-laki dan perempuan yang ditetapkan masyarakat berdasarkan penefsiran perempuan dan laki-laki yang dianggap pantas dalam norma atau budaya PATRIAKHI.
Contoh:
1. perempuan melakukan pekerjaan rumah tangga, sedangkan laki-laki dianggap tidak pantas.
2. tugas utama laki-laki mencari nafkah, sedang tugas perempuan hanya membantu.
3. kepanitian di kampus: perempuan diposisikan di bendahara, sekretaris atau bagian konsumsi, sedangkan laki-laki diposisi ketua atau wakil ketua.
Kenapa GENDER di persoalkan???
karena adanya diskriminasi atau pembedaan terhadap perempuan yang mengurangi dan membatasi perempuan untuk mendapatkan hak-haknya.
Bentuk-bentuk ketidakadilan Gender
1. Diskriminasi.
2. Subordiasi.
3. Marginalisasi.
4. Kekerasan.
5. Streotip.
6. Beban berlebihan..
Pengertian kekerasan berbasis gender.
Setiap perbuatan berdasarkan perbedaan jenis kelamin yang berakibat atau mungkin berakibat kesengsaraan atau penderitaan perempuan secara fisik, seksual atau psikologis, termasuk ancaman perbuatan tertentu, pemaksaan atau perampasan kemerdekaan secara sewenag-wenang, baik yang terjadi di depan umum maupun dalam kehidupan pribadi.
jenis kekerasan terhadap perempun.
1. perkosaan
2. KDRT.
3. pencabulan dan pelecehan seksual.
4. kekerasan terhadap  buruh igran perempuan.
5. eksploitasi seksual.
6. perdagangan terhadap perempuan.
faktor penyebab:
1. kultur masyarakat masih kental dengan budaya patriarki.
2. pandangan masyarakat tentang kedudukan perempuan sangat bias.
3. persepsi masyarakat tentang kekerasan itu sendiri.
4. kabijakan negara yang melanggengkan KBJ.
5. penafsiran agama yang bias.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar