Jumat, 08 April 2011

pelanggaran etik dan pelanggaran hukum


 
BAB I
PENDAHULAN

A.    Latar Belakang
Manusia adalah makhlik individu sekaligus makhluk social yang saling membutuhkan satu sama lain. Dalam memenuhi kebutuhannya, manusia selalu berhubungan dengan manusia yang lain.untuk menjaga agar hubungan tersebut berjalan dengan baik maka di butuhkan yang namanya etika dan hukum.
Etika merupakan penerapan prinsip-prinsip moral dasar dalam bidang kehidupan yang khusus. Penerapan ini bisa berwujud : Bagaimana sayamengambil keputusan dan bertindak dalam bidang kehidupan dan kegiatankhusus yang saya lakukan, yang didasari oleh cara, teori dan prinsip-prinsip moral dasar.
Hukum adalah peraturan-peraturan yang dibuat oleh badan yang berwenang yang berisi perintah ataupun larangan untuk mengatur tingkah laku manusia guna mencapai keadilan, keseimbangan dan keselarasan dalam hidup. Dengan kata lain untuk mencegah terjadinya kekacauan dan lain sebagainya dalam hidup.
Keduanya di buat untuk membatasi antara individu yang satu dengan individu yang lain dan antara kelompok satu dengan kelompok yang lain. Walaupun sudah ada aturan-aturan untuk membatasi tingkah laku tetapi masih banyak pelanggaran-pelanggaran yang terjadi. Maka dari itu makalah ini mencoba mendiskripsikan lebih lanjut pengertian etika, hukum, perbedaan hukum serta solusinya untuk mencegahnya.
B.     Rumusan Masalah
1.      Apakah pengertian pelanggaran etik dan pelanggran hukum ?
2.      Apakah perbedaan pelanggaran etik dengan pelanggaran hukum ?
3.      Apakah solusi dan pencegahan terjadinya pelanggaran etik dan pelanggaran hukum ?
C.    Tujuan
1.      Dapat mendeskripsikan pengertian pelanggaran etik dan pelanggran hukum.
2.      Dapat menjelaskan  perbedaan pelanggaran etik dengan pelanggaran hukum.
3.      Dapat mendeskripsikan solusi dan pencegahan terjadinya pelanggaran etik dan pelanggaran hukum.
BAB II
PEMBAHASAN

A.    PELANGGARAN ETIK DAN PELANGGRAN HUKUM
1.      Pengertian pelanggaran etik
Etik berasal dari bahasa Yunani “ethos” yang berarti adat istiadat/kebiasaan yang baik.Perkembangan etik studi tentang kebiasaan manusia berdasarkan kesepakatan, menurut ruang dan waktu yang berbeda, yang menggambarkan perangai manusia dalam kehidupan pada umumnya.Pengertian Etik Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia,etik adalah:
a)      Ilmu tentang apa yang baik dan yang buruk, tentang hak dan kewajiban moral.
b)      Kumpulan asas/nilai yang berkenaan dengan akhlak
c)      Nilai mengenai yang benar dan salah yang dianut masyarakat.
Ø  Macam- Macam Etika
Ada dua macam etika yang harus kita pahami bersama dalam menentukan baik dan buruknya prilaku manusia :
1.      Etik Deskriptif
 yaitu etika yang berusaha meneropong secara kritis danrasional sikap dan prilaku manusia dan apa yang dikejar oleh manusia dalam hidup ini sebagai sesuatu yang bernilai. Etika deskriptif memberikan fakta sebagai dasar untuk mengambil keputusan tentang prilaku atau sikap yang maudiambil.
2.      Etik Normatif
yaitu etika yang berusaha menetapkan berbagai sikap dan pola prilaku ideal yang seharusnya dimiliki oleh manusia dalam hidup ini sebagai sesuatu yang bernilai. Etika normatif memberi penilaian sekaligus memberi norma sebagai dasar dan kerangka tindakan yang akan diputuskan.
Ø  Etik secara umum dapat dibagi menjadi :
a.      Etik umum
berbicara mengenai kondisi-kondisi dasar bagaimana manusia bertindak secara etis, bagaimana manusia mengambil keputusan etis, teori-teori etika dan prinsip-prinsip moral dasar yang menjadi pegangan bagi manusia dalam bertindak serta tolak ukur dalam menilai baik atau buruknya suatu tindakan.Etika umum dapat di analogkan dengan ilmu pengetahuan, yang membahas mengenai pengertian umum dan teori-teori.
b.      Etik khusus
merupakan penerapan prinsip-prinsip moral dasar dalam bidang kehidupan yang khusus. Penerapan ini bisa berwujud : Bagaimana saya mengambil keputusan dan bertindak dalam bidang kehidupan dan kegiatankhusus yang saya lakukan, yang didasari oleh cara, teori dan prinsip-prinsip moral dasar.
Namun, penerapan itu dapat juga berwujud : Bagaimana saya menilaiperilaku saya dan orang lain dalam bidang kegiatan dan kehidupan khusus yang dilator belakangi oleh kondisi yang memungkinkan manusia bertindak etis : cara bagaimana manusia mengambil suatu keputusan, dan teori serta prinsip moral dasar yang ada dibaliknya.
Ø  Etika khusus dibagi lagi menjadi dua bagian :
a.      Etika individual
yaitu menyangkut kewajiban dan sikap manusia terhadap dirinya sendiri.
b.      Etika social
 yaitu berbicara mengenai kewajiban, sikap dan pola Perilaku manusia sebagai anggota umat manusia.
·         Pelangaran etik adalah suatu perbuatan yang pelanggar aturan-aturan yang telah disepakati atau ditetapkan oleh badan atau lembaga tertentu. Aturan-aturan ini memuat apa saja yang boleh dilakaukan dan tidak boleh dilakukan oleh siapa saja yang terikat dengan aturan tersebut.
Ø  Faktor yang mempengaruhi pelanggaran Etik, Adapun beberapa hal yang membuat seseorang melanggar etika antara lain:
1.      Kebutuhan Individu
Kebutuhan seringkali adalah hal utama yang mempengaruhi seseorang untuk melakukan pelanggaran, misalnya seorang anak rela mencuri untuk mendapatkan uang demi untuk membayar uang tunggakan sekolah. Seorang bapak yang akhirnya tewas digebukin massa gara-gara mengambil susu dan beras di swalayan untuk menyambung hidup bayi dan istrinya. Karyawan sebuah pabrik yang bertindak anarkis, karena THR belum juga dibayarkan, padahal sudah melebihi jadwal yang dietentukan pemerintah, dan lain-lain.
2.      Tidak Ada Pedoman
            Ketika masyarakat dihadapkan pada persoalan yang belum jelas aturannya, maka mereka melakukan intrepretasi sendiri atas persoalan yang dialami. Contohnya pembangunan rumah kumuh di pinggir rel kereta api, di bawah jembatan layang, di tanah kosong. Hal ini dikarenakan belum adanya perda ataupun ketentuan mengikat yang memberikan kejelasan bahwa daerah tersebut tidak boleh ditempati dan dibangun pemukiman liar.
            Sehingga masyarakat mengitrepretasikan, bahwa lahan kosong yang tidak digunakan boleh dibuat tempat tinggal, apalagi mereka bagian dari warga Negara. Sehingga pada saat tiba waktunya untk membersihkan, maka sudak terlalu komplek permasalahannya dan sulit dipecahkan.
3.      Perilaku dan Kebiasaan Individu
kebiasaan yang terakumulasi dan tidak dikoreksi akan dapat menimbulkan pelanggaran. Contohnya; anggota DPR yang setiap menelurkan kebijakan selalu ada komisi atau uang tips, ataupu ada anggota yang tidup pada saat sidang berlangsung. Hal demikian ini salah dan keliru. Namunkarena teklah dilakukan bertahun-tahun, dan pelakunya hampir mayoritas, maka perilaku yang menyimpang tadi dianggap biasa, tidak ada masalah.
4.      Lingkungan Yang Tidak Etis
Lingkungan yang memiliki daya dukung moral yang buruk, akan mampu membuat seseorang menjadi menyimpang perilakunya untuk tidak taat terhadap pedoman yang berlaku. Contonya seorang residivis kambuhan, yang selalu keluar masuk penjara. Dalam penjara yang notabene merupakan tempat yang kurang baik, maka mempebgaruhi pola pikir seseorang. Sehingga setiap kali dia masuk penjara, ketika keluar telah memiliki informasi, keahlian, ketrampilan yang baru untuk dapat menyempurnakan tndakan kejahannya.
5.      Perilaku Orang yang Ditiru
Dalam hal ini, ketika seseorang melakkan pelanggaran terhadap etika, dapat juga karena dia mengimitasi tindakan orang yang dia pandang sebagai tauladan. Seoarng anak yang setiap hari melihat ibunya dipukuli oleh bapaknya, maka bisa jadi pada saat dalam pergaulan, si anak cenderung kasar baik dalam perkataan ataupun perbuatan. Dan itu semua dia dapatkan dari pengamatan dirumah yang dilakuakan oleh bapaknya.
Ø  Contoh pelanggaran etik
            Kebutuhan akan norma etik oleh manusia di wujudkan dengan dengan membuat serangkaian norma etik untuk suatu kegiatan atau profesi. Rangkaian yang terhimpun ini bias di sebut kode etik. Kode etik merupakan bentuk aturan (code) tertulis yang secara sistematis sengaja di buat berdasarkan prinsip-prinsip moral yang ada. Masyarakat profesi secara  berkelompok membentuk kode etik profesi. Contohnya, kode etik guru, kode etik unsinyur, kode etik wartawan dan sebagainya.
            berisi ketentuan-ketentuan normatif etik yang seharusnya dilakukan oleh anggota profesi.kode etik profesi diperlukan untuk menjaga martabat serta kehormatan profesi dan disisi lain melindungi masyarakat dari segala bentuk penyimpangan maupun penyalahgunaan keahlian.tanpa etika profesi,apa yang semula dikenal sebagai sebuah profesi yang terhormat akana segera jatuh tergregadasi menjadi sebuah pekerjaan pencairan nafkah biasa (okupasi) yang sedikitpun tidak di warnai dengan nilai-nilai idealism, dan ujungnya akan berakhir dengan tidak adanya lagi respek maupun kepercayaan yang pantas di berikan kepada para elit professional tersebut.
             Meskipun telah memiliki kode etik, masih banyak terjadi seseorang yang melanggar kode etik profesionalnya sendiri.Contohnya: seorangdokter melanggar kode etik dokter. Pelanggaran kode etik tidak akan mendapat sanksi lahiriah atau yang bersifat memaksa. Pelanggaran etik biasanya mendapat sanksi etik, seperti menyesal, rasa bersalah dan malu. Bila seorang profesi melanggar kode etik profesinya akan mendapat sanksi etik dari lembaga profesi, seperti teguran, dicabut keanggotaannya, atau tidak di perbolehkan lagi menjalani profesi tersebut. 
Ø  Sanksi Pelanggaran Etik
a.      Sanksi Sosial
Sanksi ini diberikan oleh masyarakat sendiri, tanpa melibatkan pihak berwenang. Pelanggaran yang terkena sanksi sosial biasanya merupakan kejahatan kecil, ataupun pelanggaran yang dapat dimaafkan. Dengan demikian hukuman yang diterima akan ditentukan oleh masyarakat, misalnya membayar ganti rugi dsb, pedoman yang digunakan adalah etika setempat berdasarkan keputusan bersama.
b.      Sanksi Hukum
Sanksi ini diberikan oleh pihak berwengan, dalam hal ini pihak kepolisian dan hakim. Pelanggaran yang dilakukan tergolong pelanggaran berat dan harus diganjar dengan hukuman pidana ataupun perdata. Pedomannya suatu KUHP.
2.      pengertian hukum
Hukum adalah peraturan-peraturan yang dibuat oleh badan yang berwenang yang berisi perintah ataupun larangan untuk mengatur tingkah laku manusia guna mencapai keadilan, keseimbangan dan keselarasan dalam hidup. Dengan kata lain untuk mencegah terjadinya kekacauan dan lain sebagainya dalam hidup.
Sebagai contoh, dalam suatu negara pasti terdapat suatu peraturan-peraturan yang mengatur tentang hubungan orang atau warga negara dengan negara. Itu disebut hukum. Contoh lain dalam suatu masyarakat ataupun daerah terdapat suatu tata-cara dalam bertingkah laku dalam masyarakat atau daerah tersebut. Itu juga disebut hukum.
Sumber hukum adalah segala apa saja yang menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan yang berisi memaksa,yakni aturan-aturan yang kalau dilanggar mengakibatkan sanksi yang tegas dan memaksa.
Ø  pelanggaran hukum
                 adalah pelanggaran terhadap peraturan-peraturan perundang-undangan Negara,karena hukum oleh Negara dimuatkan dalam peraturan perundangan.Kasus tidak membawa SIM berarti melanggar peraturan,yaitu undang-undang no.14 tahun 1992 tentang lalu lintas yang kemudia di perbaharui oleh DPR  yaitu Undang-undang No. 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
Ø  Macam-macam hukum
Hukum dibagi 2 yaitu :
1.      Hukum Perdata
adalah aturan-aturan hukum yang mengatur tingkah laku setiap orang terhadap orang lain berkaitan dengan hak dan kewajiban yang timbul dalam pergaulan masyarakat maupun pergaulan keluarga.
2.      Hukum Pidana
adalah hukum yang mengatur tentang pelanggaran-pelanggaran dan kejahatan-kejahatan terhadap kepentingan umum, perbuatan pelanggaran dan kejahatan tersebut diancam dengan hukuman yang merupakan penderitaan atau siksaan bagi yang bersangkutan.
Kepentingan umum yang dimaksud adalah badan peraturan perundangan negara seperti negara, lembaga negara, pejabat negara, pegawai negeri, undang-undang, peraturan pemerintah,dan sebagainya,kepentingan hukum setiap manusia misalnya jiwa, tubuh, kemerdekaan,kehormatan, dan harta benda.
Ø  Unsur-unsur hukum
a.       Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat
b.      Peraturan itu diadakan oleh badan-badan resmi
c.       Peraturan itu bersifat memaksa
d.      Sanksi terhadap pelanggaran peraturan tersebut adalah tegas
Ø  Ciri-ciri hukum
a.       Adanya perintah dan larangan
b.      Perintah dan larangan harus ditaati semua orang
Ø  Fungsi hukum
1.      menjadi alat ketertiban dan keteraturan masyarakat
2.      menjadi sarana untuk mewujudkan keadilan sosial lahir batin
3.      menjadi alat penggerak pembangunan karena mempunyai daya mengikat dan memaksa sehingga dapat dipakai sebagai alat otoritas untuk mengarahkan masyarakat menjadi lebih baik,
4.      menjadi alat kritik, bukan hanya untuk mengawasi masyarakat namun juga mengawasi pemerintah, para penegak hukum, dan aparatur pengawasan itu sendiri.







B.     PERBEDAAN PELANGGARAN ETIK DAN PELANGGARAN HUKUM
1.      pelanggaran etik
Pelanggaran etik tidak akan mendapat sanksi lahiriah atau yang bersifat memasksa. Pelanggaran etik biasanya mendapat sanksi etik. seperti menyesal, rasa bersalah dan malu. Contoh bila seseorang profesi melanggar kode etik profesinya maka ia akan mendapat sanksi etik dari lembaga profesi, seperti teguran, di cabut keanggotaannya, atau tidak di perbolehkan lagi menjalani profesi tersebut.
Ø  Sanksi Pelanggaran Etik
Sanksi ini diberikan oleh masyarakat sendiri, tanpa melibatkan pihak berwenang. Pelanggaran yang terkena sanksi sosial biasanya merupakan kejahatan kecil, ataupun pelanggaran yang dapat dimaafkan. Dengan demikian hukuman yang diterima akan ditentukan oleh masyarakat, misalnya membayar ganti rugi dsb, pedoman yang digunakan adalah etika setempat berdasarkan keputusan bersama.
2.      Pelanggaran hukum
Pelanggaran hukum berbeda dengan pelanggaran etik, sangsi pelanggaran hukum adalah sanksi pidana dari Negara yang bersifat lahiriah dan memaksa.masyarakat secara resmi (Negara) berhak memberi sanksi bagi warga Negara yang melanggar hukum. Negara tidak berwenang menjatuhi hukuman pada pelaku pelanggaran etik, kecuali pelanggaran itu sudah merupakasn pelanggaran hukum.Kasus-kasus pelanggaran hukum banyak terjadi di masyarakat, mulai dari kasus kecil seperti pencurian dan perjudian sampai kasus besar seperti korupsi dan aksi teror.
problem hukum yang lain adalah hukum dapat di gunakan sebagai alat kekuasaan. Dalam Negara, sesungguhnya hukumlah yang menjadi panglima. Semua institusi dan lembaga semua tunduk pada hukum yang berlaku.namun,dapat terjadi hukum dibuat justru untuk melayani kekuasaan dalam Negara.dengan alih-alih telah berdasarkan hukum,tetapi peraturan yang dibuat justru menyengsarakan rakyat,menciptakan ketidak adilan dan membusurkan KKN.
contohnya,keppres-kepress yang dibuat pada masa lalu.oleh karena itu,dalam membuat hukum harus memenuhi kaidah hukum.gustav radbruch (ahli filsafat jerman) menyampaikan adanya tiga kaidah (ide besar) hkum yang harus dipenuhi dalam membuat norma hukum.ketiga kaidah itu adalah gerechtigheit (unsur keadilan),zeckmaessigkeit (unsur kemanfaatan),dan unsur sicherheit (unsur kepastian).hukum yang berlaku disuatu Negara haruslah mampu memenuhi tiga kriteria itu.
Ø  Sanksi Pelanggaran Hukum
Sanksi ini diberikan oleh pihak berwengan, dalam hal ini pihak kepolisian dan hakim. Pelanggaran yang dilakukan tergolong pelanggaran berat dan harus diganjar dengan hukuman pidana ataupun perdata. Pedomannya suatu KUHP.
·         Adapun perbedaan yang paling mendasar antara pelanggaran etik dengan hukum adalah :
1.      Etik berlaku untuk lingkungan profesi. Hukum berlaku untuk umum.
2.      Etik disusun berdasarkan kesepakatan anggota profesi. Hukum dibuat oleh suatu kekuasaan atau adat.
3.      Etik tidak seluruhnya tertulis. Hukum tercantum secara terinci dalam kitab undang-undang / lembaran negara.
4.      Sanksi terhadap pelanggaran etik umumnya berupa tuntunan. Sanksi terhadap pelanggaran hukum berupa tuntutan.
5.      Pelanggaran etik diselesaikan oleh Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) yang dibentuk oleh Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dan kalau perlu diteruskan kepada Panitia Pertimbangan dan Pembinaan Etika Kedokteran (P3EK), yang dibentuk oleh Departemen Kesehatan (DepKes). Pelanggaran hukum diselesaikan melalui pengadilan.
6.      Penyelesaian pelanggaran etik tidak selalu disertai bukti fisik. Penyelesaian pelanggaran hukum memerlukan bukti fisik.
Pelanggaran etik murni
Pelanggaran terhadap butir-butir LSDI dan/atau KODEKI ada yang merupakan pelanggaran etik murni, dan ada pula yang merupakan pelanggaran etikolegal. Pelanggaran etik tidak selalu merupakan pelanggaran hukum, dan sebaliknya, pelanggaran hukum tidak selalu berarti pelanggaran etik.

C.    SOLUSI DAN PENCEGAHAN PELANGGARAN ETIK DAN PELANGGARAN HUKUM.
1.      Memiliki pengetahuan tentang peraturan-peraturan hukum yang belaku, baik dilingkungan masyarakat ataupun dinegara Indonesia.
2.      Memiliki pengetahuan tentang peraturan-peraturan hukum, artinya bukan hanya sekedar dia tahu akan Undang-Undang misalnya tentang lalulintas, tetapi dia juga mengetahui isi daripada Undang-undang lalulintas tersebut.
3.      Memiliki sikap positif terhadap peraturan-peraturan hukum.
4.      Menunjukan perilaku yang sesuai dengan apa yang diharuskan oleh peraturan-peraturan yang berlaku.
5.      Sosialisasi Undang-Undang dan Kode Etik yang di berlakukan.
6.      Adanya kesadaran hukum bagi setiap individu.
7.      Antara pelanggaran dan sanksinya harus seimbang agar menimbulkan efek jera bagi si pelanggar.
BAB III
PENUTUP

A.    Kesimpulan
Pelangaran etik adalah suatu perbuatan yang pelanggar aturan-aturan yang telah disepakati atau ditetapkan oleh badan atau lembaga tertentu. Aturan-aturan ini memuat apa saja yang boleh dilakaukan dan tidak boleh dilakukan oleh siapa saja yang terikat dengan aturan tersebut. Sedangkan Pelanggaran hukum adalah pelanggaran terhadap peraturan-peraturan perundang-undangan Negara,karena hukum oleh Negara dimuatkan dalam peraturan perundangan.Kasus tidak membawa SIM berarti melanggar peraturan,yaitu undang-undang no.14 tahun 1992 tentang lalu lintas yang kemudia di perbaharui oleh DPR  yaitu Undang-undang No. 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
·         Adapun prbedaan yang paling mendasar antara pelanggaran etik dengan hukum adalah :
1.      Etik berlaku untuk lingkungan profesi. Hukum berlaku untuk umum.
2.      Etik disusun berdasarkan kesepakatan anggota profesi. Hukum dibuat oleh suatu kekuasaan atau adat.
3.      Etik tidak seluruhnya tertulis. Hukum tercantum secara terinci dalam kitab undang-undang / lembaran Negara.
·         Solusi pelanggaran etik dan pelanggaran hukum adalah :
1.      Sosialisasi Undang-Undang dan Kode Etik yang di berlakukan.
2.      Adanya kesadaran hukum bagi setiap individu.
3.      Antara pelanggaran dan sanksinya harus seimbang agar menimbulkan efek jera bagi si pelanggar.
B.     Saran
Permasalahan-permasalahan kasus pelanggaran hukum maupun etik  yang terjadi saat ini memang sangat memprehatinkan, karena realita yang terjadi di kehidupan sehari-hari masih banyak kita temui orang-orang yang melanggar kode etik maupun hukum. oleh karena itu kesadaran bagi seluruh masyarakat akan pentingnya norma etik maupun hukum yang seharusnya patut kita patuhi harus di tanamkan sejak dini.
Bagi pemerintah harus lebih mensosialisasikan mengenai Undang-Undang yang yang mengatur aturan mengenai segala aspek yang berhubungan dengan hukum. Karena pada dasarnya masyarakat banyak yang kurang paham akan peraturan perundang-undangan yang ada di masyarakat. 
Daftar Pustaka

Herimanto dan Winarno.2008.Ilmu Sosial dan Bdaya Dasar.Bumi Aksara.Jakarta
Priyanto, Sugeng.2008.Pendidikan Kewarganegaraan SMP kelas VIII.Pusat Perbukuan,DEPDIKNAS.Jakarta
Soekanto Soerjono.2006.Sosiologi.Grafindo Persada.Jakarta





1 komentar:

  1. Ethics comes from the Greek " ethos " which shall mean the customs / habits. Ethics is the science of what is good and bad
    togel singapura

    BalasHapus