Jumat, 08 April 2011

asas kewarganegaraan



BAB I
PENDAHULUAN


  1. Latar Belakang
Pada dasarnya yang di sebut warga Negara adalah orang yang berdomisili di Negaranya sendiri atau orang sebagai bagian dari suatu unsur penduduk yang menjadi unsur Negara, karena Negara tidak akan pernah ada tanpa warga Negara. Oleh Karena itu keduanya mempuanyai kaitan yang erat dan tidak dapat dipisahkan satu sama lain. Di samping itu setiap warga Negara mempunyai persamaan hak dan memiliki kepastian hak dan bertanggung jawab terhadap negaranya.
Kebhinekaan bangsa Indonesia mencakup agama, bahas, suku bangsa, maupun adat dan budayanya adalah ciri khas bagi bangsa Indonesia yang menjadi sumber kebudayannya. Kebihekaan ini dapat tergambar pula dalam kehidupan bermasyarakatseperti yang tertulisdalam kitab Negara kertagama yang di tulis oleh empu prapanca, tentang penyusunan pemerintah majapahit yang mecerminkan unsur-unsur musyawarah. Dalam kehidupan beragam tertulis dalam kitab sutasoma oleh empu Tantular dengan Bhineka Tunggal Ika. Dimana kita sebagai warganegara selalu menginginkan terciptanya kehidupan yang tertib, aman, tenang, rukun, damai agar tercipta kebhinekaan tadi. Oleh karena itu setiap anggota masyarakat harus mempunyai kesadaran akan pentingnya kerukunan hidup.
Kerukunan hidup sangatlah penting ditanamkan dan dilaksanakan mengingat bangsa Indonesia terdiri atas beragam suku bangsa, agama, budaya, dan latar belakang yang berbeda-beda. Kerukunan juga menjadi bagian yang tidak terpisahkan dalam masyarakat yang berbangsa dan majemuk. Untuk itulah makalah ini saya buat agar pembaca, teman-teman dan dosen mengerti dan memahami pentingnya kerukunan dalam warga Negara.
  1. Permasalahan
Saat ini masyarakat kita lebih mementingkan kepentingan pribadi dan kelompok dibandingkan kepentingan bersama, oleh karena itu kita harus bisa. Setelah memahami dan mengerti pentingnya kewarganegraan bagi kehidupan masyarakat maka ada beberapa rumusan masalah yang harus di jawab dipembahasan nantinya agar makalah ini sempurna. Bebrapa rumusan permasalahan itu adalah sebagai berikut :
1.      Pengertian warga Negara
2.       Asas asas hukum kewarganegaraan
3.      Hak dan Kewajiban warga Negara

  1. Tujuan
Tujuan dari penulisan makalah ini adalah untuk bisa memahami asas-asas warga Negara yang di terapkan di Negara kita. Karena Negara kita adalah Negara yang besar dan mempunyai banyak perbedaan baik agama maupun budaya. Oleh karena banyaknya perbedaan tersebut kita juga harus memahami bagaimana kita bisa bermasyarakat yang baik dengan semua perbedaan yang ada.
BAB II
PEMBAHASAAN

  1. Pengertian Warga Negara
Warga Negara diartikan dengan orang-orang sebagai bagian dari suatu penduduk yang menjadi unsur Negara. Istilah warga Negara lebih sesuai dengan kedudukannya sebagai orang merdeka dibandingkan dengan istilah hamba. Istilah hamba karena warga Negara mengandung arti peserta, anggota atau warga di suatu Negara, yakni peserta dari suatu persektutuan yang didirikan dengan kekuatan bersama, atas dasar tanggung jawab bersama untuk kepentingan bersama.
Atau bisa juga di artikan anggota dalam komunitas politik ( Negara ) dan dengan adanya membawa hak untuk berpartisipasi dalam politik. Seseorang dengan keanggotaan tersebut disebut warga Negara. Istilah ini secara umum mirip dengan kebangsaan, walupun di mungkinkan untuk memiliki kebangsaan tanpa menjadi seorang warga Negara (secara hukum merupakanm subyek suatu Negara dan berhak atas perlindungan tanpa memiliki hak berpartisipasi dalam politik). Juga di mungkinkan untuk memiliki hak politik tanpa menjadi warga dalam suatu Negara.
Dalam konteks Indonesia, istilah warga Negara (sesuai Undang-undang Dasar 1945 pasala 26) dimaksudkan untuk bangsa Indonesia yang asli dan bangsa yang lain, yang disahkan UU sebagai warga Negara. Dalam penjelasan UUD 1945 pasal 26 ini, dinyatakan bahwa orang-orang bangsa lain misalnya orang peranakan Cina, peranakan Belanda, peranakan Arab dan lain-lain yang bertempat tinggal di Indonesia, mengakui Indonesia sebagai yang bertempat tinggal di Indonesia, mengakui Indonesia sebagai tanah airnya dan bersikap setia kepada Negara  Republik Indonesia, dapat menjadi warga Negara. Kewarganegraan juga di maksudkan agar kita memiliki wawasan kesadaran bernegara untuk bela Negara dan memiliki pola pikir, pola sikap dan perilaku sebagai pola tindak yang cinta tanah air beradasarkan Pancasila.
Semua itu diperlukan demi utuh dan tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia. Tujuan utama kewarganegaraan adalah untuk menumbuhkan wawasan dan kesadaran bernegara, sikap serta prilaku cinta tanah air yang bersendikan kebudayaan bangsa, wawasan nusantara, serta ketahanan nasional dalam diri kita sebagai warga Negara Indonesia.
  1.  Asas-asas hukum Kewarganegraan
Dalam menerapkan asas kewarganegaan ini, dikenal dengan tiga pedoman, yaitu asas ius soli, ius sanguinis, dan asas campuran. Namun dari ketiga asas tersebut asas ius soli dan asas ius sanguinislah yang merupakan asas uatama dalam masalah penentuan kewarganegraan. Yang dimaksud asas ius soli adalah asas yang menentukan kewarganegraan seseorang berdasarkan tempat kelahirannya. Seseorang adalah warga Negara suatu Negara Karen ia lahir di suatu Negara. Berdasarkan prinsip ius soli seseorang yang dilahirkan di wilayah hukum suatu Negara, secara hukum dianggap memiliki kewarganegraan dari tempat kelahirannya. Ius sanguinis adalah yaitu asas kewarganegraan yang mendasarkan diri pada faktor pertalian seseorang dengan status orang tua yang berhubungan darah dengannya. Maka seseorang yang lahir dari orang tua yang memiliki kewarganegaraan suatu Negara, maka anak tersebut berhak mendapatkan status kewarganegaraan orang tuanya.
Namun dalam dinamika pergaulan antar bangsa sering terjadi perkawinnan campuran yang melibatkan status kewarganegraan yang berbeda-beda antara pasangan suami isteri. Dengan terjadinya perkawinan mapuran tersebut kemungkinan besar menimbukan persolan berkenan dengan status kewarganegraan dari anak-anak mereka. Bahkan dalam perkembangannya di kemudian hari, timbul pula kebutuhan baru bedasarkan pengalaman di berbagai Negara. Bahwa kedua asas tersebut harus di ubah dengan asas lain yang atau yang harus di terapkan secara bersamaan, untuk mencegah kemungkinan terjadinya keadaan dwi kenegaraan atau sebaliknya sama sekali berstatus tanpa kewarganegaraan. Dengan munculnya masalah tersebut, dalam praktik ada pula Negara yang akhirnya menganut asas keduanya.
Karena pertimbangan lebih menguntungkan bagi kepentingan Negara yang bersangkutan. Sistem terakhir inilah yang biasa disebut asas campuran. Asas yang dipakai bersifat campuran, sehingga dapat menyebabkan terjadinya bipatride.
Dalam hal tersebut yang ditoleransi biasanya keadaan bipatride atau dwi kenegraan, sistem ini juga sekarang di gunakan dalam UU No.12 Tahun 2006. Dalam UU No. 12 tahun 2006 dianut beberapa asas, asas tersebut adalah sebagai berikut :
1.      Asas ius sanguinis ( Law Of The Blood ) adalah asas yang menentukan kewagranegraan seseorang berdasarkan keturunan, bukan berdasarkan Negara tempat kelahiran.
2.      Asas ius soli ( Law Of The Soil ) secara terbatas adalah asas yang menentukan kewarganegraan seseorang berdasakan Negara tempat kelahiran, yang di berlakukan terbatas bagi anak-anak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam UU ini.
3.      Asas kewarganegraan tunggal adalah asas yang menentukan satu kewarganegraan bagi setiap orang.
4.      Asas kebenaran substantif adalah prosedur pewarganegraan seseorang tidak hanya bersifat adminstratif, tetapi juga di sertai substansi dan syarat-syarat permohonan yang dapat di pertanggung jawabkan kebenarannya.
5.      Asas nondiskriminatif adalah asas yang tidak membedakan perlakuan dalam segala hal ikhwal yang berhubungan dengan warga negra atas dasar suku, ras, agama, golongan dan jenis kelamin.
6.      Asas pengakuan dan penghormatan terhadap hak asasi manusia adalah asas yang dalam segala hal ikhwal yang berhubungan dengan warga Negara harus menjamin, melindungi, dan memuliakan hak asasi manusia pada umumnya dan hak warga Negara pada khususnya.
7.      Asas keterbukaan adalah asas yang menentukan bahwa dalam segala hal yang berhubungan dengan warga Negara harus dilakukan secara terbuka.
8.      Asas publisitas adalah asas yang menentukan bahwa seseorang yang memperoleh atau kehilangan kewarganegaraan Republik Indonesia diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia agar masyarakat mengetahuinya.

  1. Hak Dan Kewajiban Warga Negara
Hak adalah kuasa untuk menerima atau melakukan suatu yang semestinya diterima atau dilakukan oleh pihak tertentu dan tidak dapat oleh pihak lain manapun juga yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa olehnya. Wajib adalah beban untuk memberikan sesuatu yang semestinya dibiarkan atau diberikan oleh pihak tertentu tidak dapat oleh pihak lain manapun yang pada prinsipnya dapat di tuntut paksa oleh orang yang berkepentingan. Kewajiban adalah sesuatu yang harus di lakukan oleh seseorang.
Hak dan kewajiban ini adalah sesuatu yang tidak dapat dipisahkan, akan tetapi sering terjadi pertentangan karena hak dan kewajiban tidak seimbang. Sudah sangat jelas bahwa setiap warga Negara memiliki hak dan kewajiban untuk mendapatkan penghidupan yang layak, akan tetapi pada kenyatannya banyak warga Negara yang belum merasakan kesejahteraan dalam menjalani hidup. Semua ini terjadi karena pemerintah dan para pejabat lebih banyak mendahulukan hak daripada kewajiban. Jika keadanya seperti ini, maka tidak ada keseimbangan antara hak dan kewajiban jika itu tidak ada akan terjadi kesenjangan social yang berkepanjagan. Untuk mencapai keseimbangan antara hak dan kewajiban, yaitu dengan cara mengetahui posisi diri kita sendiri. Jika hak dan kewajiban seimbang dan terpenuhi, maka kehidupan masyarakat akan aman sejahtera.
Oleh karena itu, kita sebagai warga Negara yang berdemokrasi harus merubah dan mendapatkan hak-hak dan tak lupa melaksanakan kewajiban kita sebagai rakyat Indonesia. Sebagaimana telah di tetapkan dalam UUD 1945 pada pasal 28, yang menetapkan bahwa hak warga Negara dan penduduk untuk berserikat dan berkumpul mengeluarkan pikiran dengan lisan maupun tulisan. Pasal ini mencerminkan bahwa Negara Indonesia bersifat demokrasi. Berikut ini adalah beberapa contoh hak dan kewajiban kita sebagai rakyat Indonesia, setiap warga Negara Indonesia memiliki hak dan kewajiban yang sama satu sama lain tanpa terkecuali.
Hak warga Negara
1.      Setiap warga Negara berhak mandaptkan perlindungan hukum
2.      Setiap warga Negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.
3.      Setiap warga Negara memiliki kedudukan yang sama dimata hukum dan di dalam pemerintahan.
4.      Setiap warga Negara bebas untuk memilih, memeluk dan menjalankan agama dan kepercayaan masing-masing yang diyakini.
5.      Setiap warga negra berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran.
6.      Setiap warga Negara berhak mempertahanakan wilayah NKRI dari serangan musuh.
7.      Setiap warga Negara memiliki persamaan hak dalam kemerdekaan berserikat, berkumpul mengeluarkan pendapat secara lisan maupun tulisan sesuai dengan UU yang berlaku.

Kewajiban Warga Negara
1.      Setiap warga Negara memiliki kewajiban untuk berperan serta membela dan mempertahankan kedaulatan Negara Indonesia dari serangan musuh.
2.      Setiap warga Negara wajib memebayar pajak dan retribusi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah (PEMDA).
3.      Setiap warga Negara wajib mentaati serta menjunjung tinggi dasar Negara, hukum dan pemerintah tanpa terkecuali, serta dijalankan dengan sebaik-baiknya.
4.      Setiap warga Negara berkewajiban taat, tunduk dan patuh terhadap segala hal hukum yang berlaku di Indonesia.
5.      Setiap warga Negara wajib turut serta dalam pembagunan untuk membangun bangsa agar bangsa kita bisa berkembang kea rah yang lebih baik.
Seorang Warga Negara Indonesia (WNI) adalah orang yang diakui oleh UU sebagai warga negara Republik Indonesia. Kepada orang ini akan diberikan Kartu Tanda Penduduk, berdasarkan Kabupaten atau (khusus DKI Jakarta) Provinsi, tempat ia terdaftar sebagai penduduk / warga. Kepada orang ini akan diberikan nomor identitas yang unik (Nomor Induk Kependudukan,NIK) apabila ia telah berusia 17 tahun dan mencatatkan diri di kantor pemerintahan. Paspor diberikan oleh negara kepada warga negaranya sebagai bukti identitas yang bersangkutan dalam tata hukum internasional.
Kewarganegaraan Republik Indonesia diatur dalam UU no. 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Menurut UU ini, orang yang menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) adalah
1.      setiap orang yang sebelum berlakunya UU tersebut telah menjadi WNI
2.      anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari ayah dan ibu WNI
3.      anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah WNI dan ibu warga negara asing (WNA), atau sebaliknya
4.      anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu WNI dan ayah yang tidak memiliki kewarganegaraan atau hukum negara asal sang ayah tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut
5.      anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah, dan ayahnya itu seorang WNI
6.      anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu WNI
7.      anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu WNA yang diakui oleh seorang ayah WNI sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 tahun atau belum kawin
8.      anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia yang pada waktu lahir tidak jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya.
9.      anak yang baru lahir yang ditemukan di wilayah negara Republik Indonesia selama ayah dan ibunya tidak diketahui
10.  anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia apabila ayah dan ibunya tidak memiliki kewarganegaraan atau tidak diketahui keberadaannya
11.  anak yang dilahirkan di luar wilayah Republik Indonesia dari ayah dan ibu WNI, yang karena ketentuan dari negara tempat anak tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan
12.  anak dari seorang ayah atau ibu yang telah dikabulkan permohonan kewarganegaraannya, kemudian ayah atau ibunya meninggal dunia sebelum mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia.

Selain itu, diakui pula sebagai WNI bagi
1.      anak WNI yang lahir di luar perkawinan yang sah, belum berusia 18 tahun dan belum kawin, diakui secara sah oleh ayahnya yang berkewarganegaraan asing
2.      anak WNI yang belum berusia lima tahun, yang diangkat secara sah sebagai anak oleh WNA berdasarkan penetapan pengadilan
3.      anak yang belum berusia 18 tahun atau belum kawin, berada dan bertempat tinggal di wilayah RI, yang ayah atau ibunya memperoleh kewarganegaraan Indonesia
4.      anak WNA yang belum berusia lima tahun yang diangkat anak secara sah menurut penetapan pengadilan sebagai anak oleh WNI.
Kewarganegaraan Indonesia juga diperoleh bagi seseorang yang termasuk dalam situasi sebagai berikut:
1.      Anak yang belum berusia 18 tahun atau belum kawin, berada dan bertempat tinggal di wilayah Republik Indonesia, yang ayah atau ibunya memperoleh kewarganegaraan Indonesia
2.      Anak warga negara asing yang belum berusia lima tahun yang diangkat anak secara sah menurut penetapan pengadilan sebagai anak oleh warga negara Indonesia
Di samping perolehan status kewarganegaraan seperti tersebut di atas, dimungkinkan pula perolehan kewarganegaraan Republik Indonesia melalui proses pewarganegaraan. Warga negara asing yang kawin secara sah dengan warga negara Indonesia dan telah tinggal di wilayah negara Republik Indonesia sedikitnya lima tahun berturut-turut atau sepuluh tahun tidak berturut-turut dapat menyampaikan pernyataan menjadi warga negara di hadapan pejabat yang berwenang, asalkan tidak mengakibatkan kewarganegaraan ganda.
Berbeda dari UU Kewarganegaraan terdahulu, UU Kewarganegaraan tahun 2006 ini memperbolehkan dwikewarganegaraan secara terbatas, yaitu untuk anak yang berusia sampai 18 tahun dan belum kawin sampai usia tersebut. Pengaturan lebih lanjut mengenai hal ini dicantumkan pada Peraturan
Pemerintah no. 2 tahun 2007 (tentang cara memperoleh, kehilangan ,pembatalan dan memperoleh kembali kewarganegaraan rupublik indonesia).
       Pada umumnya ada dua kelompok warga Negara dalam suatu Negara, yakni yang dapat memperoleh status kewarganegaraan melalui stelsel pasif atau dikenal dengan warga Negara opration of law dan warga Negara yang memperoleh status kewarganegaraan melalui stelsel aktif atau dikenal dengan by registration. Dalam penjelasan umum undang-undang no.62/1998 ada tujuh (7) cara memperoleh kewarganegaraan Indonesia, yaitu (1) karena kelahiran, (2) karena pengangkatan, (3) karena dikabulkannya permohonan, (4) karena pewarganegaraan, (5) karena perkawinan, (6) keran turut ayah dan ibu.
BAB III
PENUTUP
A.    Kesimpulan
Dari makalah yang sudah saya buat, saya menjabarkan kewarganegaraan dari sisi hak dan kewajiban warga negara. Dapat disimpulkan bahwa hak dan kewajiban warga negara merupakan suatu hubungan yang erat untuk mencapai keharmonisan dalam bernegara secara damai dan tertib. Dimana telah di jelaskan bagi kita kewarganegraan hak dan kewajiban sebagai warga negara yang benar, landasan dan sumebr formalnya sebagai tugas dan tanggung jawab warga negaranya. Dengan hak dan kewajiban warga negara dalam hubungan bermasyarakat akan tercipta suasana kedamaian, ketertiban, dan ketentraman tanpa ada pertikaian dan peretngkaran.
Warga Negara adalah merupakan anggota sebuah Negara yang mempunyai tanggungjawab dan hubungan timbal balik terhadap negaranya. Seseorang yang diakui sebagai warga Negara dalam suatu Negara haruslah ditentukan berdasarkan ketentuan yang telah disepakati dalam Negara tersebut. Dan setiap warga Negara mempunyai hak dan kewajiban yang telah ditentukan sesuai dengan Undang-undang dasar.
B.     Saran
Sebagai warga Negara yang baik harus selalu mentaati peraturan yang berlaku yang ada di dalam Negara tersebut.agar peraturan yang ada bisa berjalan dengan lancar.
Seorang warga negra mempunyai Kewajiban untuk berperan serta membela dan mempertahankan kedaulatan Negara Indonesia dari serangan musuh dan berhak mandapatkan perlindungan hukum.Setiap warga Negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.





Tidak ada komentar:

Posting Komentar